2.1. Sejarah Desa
2.1.1. Legenda
Desa (Sasakala)
Desa Karehkel adalah salah satu Desa di wilayah Utara Kecamatan Leuwiliang, dengan luas wilayah 420 Ha. secara geografis berbatasan dengan Kecamatan Rumpin .
2.1.2.
Terbentuknya Desa Karehkel
Pada tahun 1970 pada saat itu, pemerintahan desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa, namun desa Karehkel, berikut ini nama-nama Kepala Desa/Lurah yang pernah meminpin pemerintahan :
Tabel 1
Urutan Pejabat Kepala Desa
No |
N a m a |
Tahun 1970 s/d 2019 |
Keterangan |
1 |
AKUNG |
1970 |
|
2 |
ENTONG |
1980 |
|
3 |
DASUKI ATMA |
2009-2014 |
|
4 |
M. SAFRUDIN |
2015-2000 |
|
5 |
H. WARSID |
2001-2006 |
|
6 |
JENDI RAIN |
2007-2019 |
2 Priode |
7 |
ODI MARWAN S.S.M.Si |
2019-2025 |
|
2.1.3. Sejarah Pembangunan Desa
Tabel 2
Sejarah Pembangunan Desa
Tahun |
Kejadian yang
baik (Positif) |
Kejadian yang
buruk (Negatif) |
1982 |
Pembangunan Jalan Kabupaten |
|
1970 |
Berdirinya Kantor Desa |
|
2001 |
Pembangunan Jalan Lingkungan |
|
2007 |
Pembuatan jalan Desa |
|
2019 |
Pembentukan
Bumdes |
|
2020 |
Pembentukan Karang Taruna |
|
2020 |
Rehab Kantor Desa |
|
2020 |
Pembangunan
Batas Desa |
|
2020 |
Pembangunan
Jalan Desa (Samisade) |
|
2020 |
Pembangunan
Sarana Air Bersih |
|
2020 |
Pembangunan
Tembok Penahan Tanah |
|
2020 |
Aspal
Jalan Lingkungan |
|
2020 |
Rehab
Gedung Posyandu |
|
2020 |
Pembangunan
Jembatan Gantung |
|
2.2. Kondisi
Umum Desa
2.2.1.Demogafi
2.2.1.1. Letak
Geografis
Desa Karehkel luas wilayahnya 420 Ha, terdiri dari 13 RW, 42 RT dan 5 Dusun. dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut:
Batas |
Desa |
Kecamatan |
Kabupaten |
Sebelah Utara
|
Mekarjaya |
Rumpin |
Bogor |
Sebelah
Selatan |
Leuwiliang |
Leuwiliang |
Bogor |
Sebelah Timur |
Galuga |
Cibungbulang |
Bogor |
Sebelah Barat |
Leuwibatu |
Rumpin |
Bogor |
Jarak dari Desa Karehkel ke ibu kota Kecamatan Leuiliang 5 Km, jarak ke
ibu kota Kabupaten Bogor 60 Km, jarak ke ibu kota Provinsi di Bandung 150 Km dan jarak ke ibu kota Negara di Jakarta 120 Km.
Batas Desa Sebelah Barat
Secara Visualisasi, wilayah
administratif dapat dilihat dalam Peta Wilayah Desa Karehkel Sebagai berikut:
PETA DESA KAREHKEL
2.2.1.2.
Topografi
Desa Karehkel Secara umum keadaan tanah di desa
Karehkel Kecamatan Leuwiliang berada pads Ph < 6, dan kurang kandungan bahan organik,
tingkat kemiringan lahan berkisar antara 5 % sampai dengan 35 %, ketinggian tempat berada pads kisaran 300
m sampai 700 m dpi, curah
hujan rata-rata >10 bulan menurut Schmidt dan Ferguson (1951), drainase cukup balk, jenis tanah pada umumnya
Latosol.
2.2.1.3. Hidrologi dan Klimatologi
Sumber air yang ada di Desa Karehkel meliputi air permukaan dan air tanah.
Air permukaan berupa sungai. Sesuai dengan kebijakan penyediaan air baku untuk
irigasi, maka di Desa Karehkel mendapat pasokan pelayanan irigasi berasal dari
Cigataet, Sedangkan untuk kebutuhan rumah tangga, masyarakat sebagian
menggunaan air bersih dari sumur gali dan sumur pompa/bor, sungai Cikaniki dan
Cianten.
2.2.1.4. Luas
dan Sebaran Penggunaan Lahan
Pada umumnya lahan yang berada
atau terdapat di Desa Karehkel digunakan secara produktif, karena merupakan
lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian, jadi hanya sebagian kecil saja
yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini pula menunjukan bahwa kawasan Desa
Karehkel adalah daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai. Luas lahan
wilayah menurut penggunaan sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 3
Luas Wilayah
Menurut Penggunaannya
Sawah (Ha) |
Darat (Ha) |
||||||
½ Teknis |
Tadah Hujan |
Pasang Surut |
Pemukiman |
Pertanian |
Perkantoran |
Perkebunan |
Lainnya |
20 |
10 |
150 |
69 |
78 |
8 |
75 |
10 |
Sumber: Data
Profil Desa Karehkel
2.2.2. Keadaan
Sosial
2.2.2.1.
Kependudukan
Jumlah
penduduk Desa karehkel 11.635 dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) adalah 2%
dengan komposisi penduduk dilihat dari usia yaitu: jumlah penduduk dalam usia
kerja (10 - 64 tahun) berjumlah 7.650 dari penduduk usia kerja 15 - 16 tahun yang telah
bekerja sebanyak 3.442,5 orang atau 45 %
yang tidak/belum bekerja, seperti mahasiswa/pelajar, ibu rumah tangga dan
lainnya sebanyak 1.912,5 orang atau (25%) dan yang sedang mencari
kerja/pengangguran terbuka berjumlah sebanyak 1.300,5
orang atau (17%). Sedang sisanya 994,5 atau (13%) merupakan pengangguran
terselubung.
Jumlah penduduk yang bekerja berdasarkan mata
pencaharian/profesi, terdiri dari 875
jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas
menurut jenjang pendidikan yang telah ditamatkan, yaitu 4.556 jiwa.
Tabel 4
Jumlah Penduduk
No. |
Tahun |
Jumlah Penduduk |
Jumlah KK |
Laju Pertumbuhan |
||
Lk |
Pr |
Jumlah |
||||
1 |
2017 |
5820 |
5955 |
11775 |
3900 |
45% |
2 |
2018 |
6219 |
6464 |
12683 |
4101 |
25% |
3 |
2019 |
6892 |
6155 |
13047 |
4004 |
17% |
Sumber: Data Desa Karehkel
Tabel 5
Jumlah Rumah Tangga dan Penduduk
tiap Dusun Desa Karehkel Tahun 2019
No. |
Dusun |
Penduduk |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
I |
1.222 |
1.081 |
2.303 |
2 |
II |
1.182 |
1.082 |
2.264 |
3 |
III |
1.520 |
1.266 |
2.786 |
4 |
IV |
1.065 |
980 |
2.045 |
5 |
V |
1.903 |
1.706 |
3.609 |
Jumlah |
6.892 |
6.155 |
13.007 |
Sumber:Data Penduduk Desa Karehkel
Proyeksi Jumlah penduduk di Desa Karehkel Tahun
2020 berjumlah Jiwa, Tahun 2021 berjumlah 13.007 jiwa.
2.2.2.2. Indeks Pembangunan Manusia
Perkembangan Capaian Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor 2017
s.d 2019 dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Tabel 6
Indeks Pembangunan Manusia
No. |
Uraian |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
1 |
Indeks Pendidikan |
20% |
45% |
55% |
55% |
2 |
Indeks Kesehatan |
30% |
35% |
45% |
46% |
3 |
Indeks Daya Beli |
25% |
45% |
53% |
55% |
Target IPM Kec Leuwiliang |
35% |
45% |
50% |
55% |
|
Target IPM Kab. Bogor |
38% |
50% |
55% |
55% |
|
Realisasi IPM |
30% |
45% |
50% |
54% |
Sumber :
2.2.2.3.Kesehatan
Tenaga Kesehatan Di Desa Karehkel Pada Tahun 2019
terdiri dari Medis/Dokter 2 Orang, Perawat 4 Orang, Bidan Desa 4 Orang, Untuk
Lebih Jelasnya dapat dilihat dari Tabel berikut ini:
Tabel 7
Jumlah Tenaga Kesehatan dan
Partisipasi Masyarakat di Desa Karehkel Tahun 2019
No. |
Tenaga Kesehatan |
Jumlah |
Keterangan |
|
1 |
Medis |
Doktor Umum |
4 |
|
Dokter Spesialis |
|
|
||
2 |
Perawat |
Bidan |
4 |
|
Perawat |
4 |
|
||
3 |
Partisipasi Masyarakat |
Dukun Bayi |
12 |
|
Posyandu |
13 |
|
||
Poskesdes |
1 |
|
||
Desa Siaga |
1 |
|
||
Kader |
85 |
|
||
Jumlah |
124 |
|
Sumber:Data Desa,Posyandu dan Desa Siaga Desa Karehkel
Jumlah Kelahiran Bayi (Persalinan) Pada tahun 2019
adalah sebanyak 78 Jiwa, yang terdiri dari bayi Lahir hidup 78 Orang dan Bayi
lahir Mati 0 Jiwa, Untuk Lebih Jelasnya
dapat dilihat dalam Tabel berikut ini:(lembar
sebaliknya)
Tabel 8
Jumlah Kelahiran Hidup dan
Kematian Bayi Desa Karehkel Tahun 2019 – 2021
No |
Uraian |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
Rata-rata |
1 |
Bayi lahir Hidup |
70 |
65 |
78 |
64 |
70,5 |
2 |
Jumlah Kematian Bayi |
2 |
0 |
0 |
0 |
2 |
Jumlah |
72 |
65 |
78 |
64 |
72,5 |
Kegiatan
Partisipasi Masyarakat ( Posyandu )
Sarana Prasarana Angkutan Kesehatan
Masyarakat
2.2.2.4.
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu
modal dasar pembangunan, sehingga Pendidikan adalah sebuah investasi (modal) dimasa
yang akan datang. Di Desa Karehkel Jumlah Guru untuk Tahun 2019 berjumlah 146
Orang. Adapun Rincian mengenai Jumlah Murid dan Guru tersebar sebagaimana bisa
kita lihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 9
Data
Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal di Desa Karehkel Tahun 2020
No. |
Nama Sekolah |
Jumlah |
Lokasi |
|
Guru |
Murid |
|||
1 |
SDN Karehkel 01 |
15 |
450 |
Karehkel Rt 03/02 |
2 |
SDN Karehkel 02 |
14 |
480 |
Pabuaran Dukuh Rt
03/10 |
3 |
SDN Karehkel 03 |
9 |
380 |
Gunung
Sodong Rt 02/01 |
4 |
SDN Karehkel 04 |
9 |
350 |
Jengkol Rt
01/13 |
5 |
MI |
10 |
250 |
Gunung
Sodong Rt 03/01 |
6 |
MI |
10 |
215 |
Bojong
Tengah Rt 01/04 |
7 |
SMPN
Leuwiliang 03 |
18 |
452 |
Pabuaran Dukuh Rt 02/10 |
8 |
SMP AL
MA`ARIF |
8 |
150 |
Bojong
Tengah Rt 01/04 |
9 |
SMA AL
MA`ARIF |
8 |
95 |
Bojong
Tengah Rt 01/04 |
10 |
SMK
STATIKA |
10 |
90 |
Pabuaran Dukuh
Rt 01/10 |
Sumber: Data Desa Karehkel dan Dinas Pendidikan Kecamatan Leuwiliang
2.2.2.5.
Kesejahteraan Sosial(Masyarakat).
Tantangan yang dihadapi dalam
pembangunan kesejahteraan sosial meliputi proses globalisasi dan indrustrialisasi
serta kritis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak yang dirasakan
diantaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan kompleksitas
berbagai permasalahan sosial. Keadaan ini bisa dilihat dan diamati dari data
tabel 10 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di bawah ini:(Lembar sebaliknya)
Tabel 10
Kondisi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Di Desa Karehkel Kecamatan
Leuwiliang Tahun 2019
No. |
Masalah Kesejahteraan Sosial |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Anak Terlantar |
- |
|
2 |
Anak Nakal |
- |
|
3 |
Anak Balita Terlantar |
- |
|
4 |
Anak Jalanan |
- |
|
5 |
Lansia Terlantar |
- |
|
6 |
Pengemis |
- |
|
7 |
Gelandangan |
- |
|
8 |
Korban NAPZA |
- |
|
9 |
PSK |
- |
|
10 |
Eks Narapidana |
- |
|
11 |
Penyandang Cacat |
84 |
|
12 |
Penyandang Cacat Eks Kronis |
- |
|
13 |
Keluarga Miskin Sosial |
2044 |
|
14 |
Keluarga Bermasalah Sosial
Psikologis |
- |
|
15 |
Keluarga Rumah Tak Layak Huni |
333 |
|
16 |
Wanita Rawan Sosial Ekonomi |
- |
|
17 |
Pemulung |
46 |
|
18 |
Janda Pensiunan |
12 |
|
19 |
Korban Bencana |
- |
|
20 |
Masyarakat Tinggal Di Rawan
bencana |
387 |
|
21 |
Komunitas adat terpencil |
- |
|
22 |
Lain-lain |
|
|
2.2.2.6.
Ketenagakerjaan
Berkaitan dengan perkembangan
situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Desa Karehkel sampai akhir tahun 2019,
masih menunjukan keadaan kondusif, walaupun dipihak lain masih dihadapkan pada
keterbatasan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja yang cukup banyak. Keadaan
ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan kenaikan harga
BBM dan banyaknya pencari kerja di Desa Karehkel adalah sebagai akibat
penambahan angkatan kerja baru dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kondisi ini
terus berlangsung diberbagi lapisan dan tingkatan sektor-sektor usaha strategis
yang banyak menyerap tenaga kerja.Keadaan seperti ini memberikan kontribusi
sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak terproyeksikan
sebelumnya.
Jumlah angkatan kerja pada tahun
2019 sebanyak 670 orang, Jumlah pencari kerja yang dapat tersalurkan dan
ditempatkan diperusahaan-perusahaan maupun jenis pekerjaan lainnya sebanyak
1483 orang, sedangkan sisanya sebesar 670 orang belum mendapatkan pekerjaan.
Untuk tahun 2019 jumlah pencari
kerja laki-laki sebanyak 1083 orang sedangkan pencari kerja perempuan 400
orang, sedangkan pencari kerja perempuan lebih banyak tersalurkan -
karena dari perusahaan-perusahaan
terutama pabrik-pabrik lebih memprioritaskan tenaga kerja perempuan.
Dari segi Pendidikan, lulusan
SLTA menempati urutan tertinggi dari jumlah prosentase pencari kerja yang
berhasil ditempatkan terhadap total pencari kerja, yaitu menurut tingkat pendidikan mencapai angka 75%.
Dalam hal penyerapan tenaga
kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami kenaikan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar
mengalami penurunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel 11 dibawah
ini:
Tabel 11
Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja,
dan Lowongan KerjaDi Desa Karehkel Tahun 2020
No. |
Yang Terdaftar |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Pencari Kerja |
670 |
|
2 |
Yang Ditempatkan |
211 |
|
3 |
Lowongan Kerja |
20 |
|
4 |
Sisa Pencari kerja |
1483 |
|
Jumlah |
2.384 |
|
Sumber:Data
Desa Karehkel
Dari Tabel diatas, dapat
dijelaskan bahwa pada tahun 2019 pencari kerja mengalami kenaikan, begitu pula
pada lowongan kerja. Akan tetapi masih terdapat ketimpangan antara pencari
kerja dengan lowongan pekerjaan itu sendiri, sehingga jumlah pencari kerja masih
banyak yang tidak tertampung pada lowongan kerja yang dari segi kuantitasnya
lebih sedikit dari pada pencari kerja.
Faktor lain yang menjadi pengaruh
adalah tingkat Skill dan Pendidikan yang ada di Desa Karehkel masih kalah
dengan desa-desa lainnya yang ada diwilayah Kecamatan Karehkel, sedangkan
perusahaan lebih memprioritaskan yang bersekolah tinggi (Sarjana), meskipun
sedikit demi sedikit di Desa Karehkel sudah mulai bermunculan para
Sarjana-Sarjana Muda yang berpotensi.
2.2.2.7. Pemuda
dan Olahraga
Dalam hal kepemudaan, pada tahun
2020 tidak terlepas dari aktifitas dan eksistensi Karang Taruna, baik level
Desa maupun level RW, sedangkan jumlah anggota karang taruna aktif untuk level
Desa meskipun telah dibentuk sampai saat ini belum memperlihatkan
eksistensinya, jadi hampir seluruh usia
karang taruna terlibat aktif dikepengurusan Tingkat RW, baik pengurus aktif
maupun yang tidak aktif.
Sedangkan organisasi keolahragaan
yang ada di Desa Karehkel, cukup variatif, maupun semua organisasi tersebut
masih dikelola secara amatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Untuk lebih
jelasnya data organisasi keolahragaan dapat dilihat dalam tabel 12 dibawah ini:
Tabel 12
Data Klub/Perkumpulan Olahraga Di Desa Karehkel Tahun 2020
No. |
Klub Olahraga |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Klub Sepakbola |
27 |
Aktif |
2 |
Klub Bola Volly |
- |
- |
3 |
Klub Bulu Tangkis |
13 |
Aktif |
4 |
Klub Tenis Meja |
1 |
Aktif |
5 |
Klub Senam Sehat |
13 |
Aktif |
6 |
Klub Jantung Sehat |
- |
- |
No. |
Klub Olahraga |
Jumlah |
Keterangan |
7 |
Klub Pencak Silat |
1 |
Aktif |
8 |
Klub Futsal |
28 |
Aktif |
Sumber:Data
Desa Karehkel
Dari Klub olahraga diatas, telah
banyak melahirkan atlet-altet berbakat dan ikut serta dalam kegiatan mewakili
Desa untuk kontingen tingkat Kecamatan, bahkan untuk tingkat Kabupaten Bogor,
sedangkan dalam ajang kegiatan kompetisi atlet-atlet tersebut kebanyakan hanya
mengikuti kegiatan ditingkat lokal saja.
Partisipasi Kegiatan Olahraga
2.1.3.8. Kebudayaan
Kebudayaan yang ada di Desa
Karehkel merupakan modal dasar pembangunan yang melandasi pembangunan yang akan
dilaksanakan, warisan budaya yang bernilai luhur merupakan dasar dalam rangka
pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai oleh mayoritas keluhuran Nilai
Agama Islam.
Pemerintah terus membina kelompok
dan organisasi kesenian yang ada, walaupun dengan keterbatasan dana yang
dialokasikan, namun semangat para pewaris kebudayaan di Desa Karehkel Kecamatan
Leuwiliang Kabupaten Bogor, terus merawat dan melestarikannya dengan
akhir-akhir ini membentuk Ikatan Olah raga dan Seni mulai dari tingkat Desa
sampai ketingkat Kabupaten Bogor. Dengan memeliharanya agar kelompok-kelompok
kesenian tersebut terus terpelihara.
Beberapa kelompok Kesenian yang
ada di Desa Karehkel yang masih eksis dan terawat dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
Tabel 13
Data Kelompok Budaya dan Kesenian
di Desa Karehkel Tahun 2020
No. |
Jenis Kelompok Kesenian |
Jumlah Group |
Status |
1 |
Gendang Rampak |
1 |
Aktif |
|
|
|
|
Sumber:Data
Desa Karehkel
Di bidang Pariwisata,Desa
Karehkel tidak mempunyai tempat wisata yang bisa diandalkan, namun dengan
demikian tidak putus asa Pemerintah Desa Karehkel bersama masyarakatnya terus
melestarikandanberencana membangun sarana wisata yang bisa diandalkan di Desa
Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, disamping itu pula, masih banyak
budaya-budaya yang ada di Desa Karehkel
yang dulu sempat ada dan tenggelam untuk dikembalikan lagi atau aksis
lagi, sehingga nantinya anak cucu di Desa Karehkel akan teringat kembali akan
semua hal-hal yang pernah ada pada leluhur di Desanya.
2.1.3.9. Tempat Peribadatan
Tabel 14
Tempat Peribadatan di Desa Karehkel Tahun 2020
No. |
Tempat Ibadah |
Jumlah |
Keterangan |
I |
Masjid |
13 |
|
2 |
Mushola |
26 |
|
3 |
Majelis
Ta`lim |
26 |
|
Sumber:Data
Desa Karehkel
Tabel15
Data Nama Masjid dan DKM Di Desa Karehkel Tahun 2019
No. |
Nama Masjid |
Alamat |
Nama Ketua DKM |
1 |
Al Khoeriyah |
Gn. Sodong Rt 03/01 |
Abdul Halim
Ngate |
2 |
Darussalam |
Karehkel Rt
03/02 |
H. Imam |
3 |
Al Wardayani |
Ketib Rt
01/03 |
H. Enday |
4 |
Nurul Iman |
Bojong Tengah
Rt 01/04 |
Ustd Azum |
5 |
Al Muttaqin |
Bojong Kaum
Rt 02/05 |
M. Nurhasan |
6 |
Nurul Huda |
Tonjong Rt
02/06 |
H.Satiri |
7 |
Nurul Iman |
Parung Singa
Rt 02/07 |
H. Bohari |
8 |
Nurul Iman |
Bongas Rt
02/08 |
Ustd Akil |
9 |
Al falah |
Sengkol
Rt03/11 |
Murnadi |
10 |
As-Hadatain |
Pabuaran
Dukuh Rt 01/10 |
K.H. Saepudin |
\ 11 |
Darul Falah |
Sengkol Rt
01/11 |
Ustd Acip |
12 |
Nurul Darojat |
Jontor
Rt02/09 |
Jamsari |
13 |
Al Karomah |
Jengkol Rt
02/13 |
Mualim Subhan |
Sumber: Data
Desa Karehkel
2.2.3.Keadaan Ekonomi
2.2.3.1. Pajak dan Retribusi Desa
Pajak dan Retribusi Desa di Desa Karehkel Tahun 2019 mengalami kenaikan
dari Tahun 2018 akan tetapi mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan
tahun sebelum 2017, Adapun pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa
Karehkel mengalami fluktuasi yang sangat signifikan menganai kenaikan dan
penurunannya, ini dikarenakan adanya kenaikan NJOP Tanah yang tidak sesuai
dengan lokasi tanah tersebut sehingga ada keengganan dari masyarakat iru
sendiri untuk sadar membayar PBB karena kenaikan tersebut dan imbasnya -
ada penurunan realisasi untuk PBB itu tersebut, untuk lebih jelasnya dapat
dilihat dalam Tabel pendapatan PBB dari tahun ke tahun dibawah ini:
Tabel 16
Realisasi Pendapatan Pajak Bumi
Dan Bangunan (PBB) Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Periode |
Jumlah WP |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Sisa (Rp) |
Prosentase |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
1 |
2019 |
|
|
|
|
|
Sumber:Data
Desa Karehkel
2.2.3.2. Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa (ADD) pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber
dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Pemerintah Kabupaten Bogor,
dan merupakan Dana Hak bagi setiap Desa yang berada dibumi nusantara ini,
adapun besarannya bervariasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa
tersebut, karena merupakan
konsekuensi pembagian tugas antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
yang dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sebagimana
diaturdalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Alokasi Dana Desa tersebut merupakan Sumber Pendapatan Desa dan ada juga
sumber pendapatan desa lainnya, diantaranya:
·
Pendapatan Asli Desa,
terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
·
Bagi hasil pajak daerah
Kabupaten minimal 10% (sepuluh persen) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten
sebagian diperuntukan bagi desa;
·
Bagian dari Dana
Perimbangan Keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk desa
minimal 10% (sepuluh persen), yang pembagiannya untuk setiap desa secara
proporsional;
·
Bantuan keuangan dari
pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan;
·
Hibah dan Sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat.
ADD minimal adalah dana minimal yang diterima oleh masing-masing desa dan
dibagikan dengan jumlah yang sama menurut asas mereka, dimana besaran ADD
Minimal (ADDM) sebagaimana dimaksud sebesar 60% (enam puluh persen) dari
besaran Total Alokasi Dana Desa dan besaran ADD Proporsional adalah 40% (empat
puluh persen) dari besaran Alokasi Dana Desa, dimana ADD Proporsional diterima
suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana Variabel yang ditetapkan
dalam APBD dengan porsi desa yang bersangkutan menurut asas keadilan, porsi
desa sebagaimana dimaksud merupakan bobot desa yang bersangkutan terhadap
jumlah bobot semua desa di Kabupaten Bogor.
Tabel 17
Data Penerimaan ADD Desa Karehkel Tahun 2017-2019
No. |
Tahun |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
2019 |
|
|
2 |
2020 |
|
|
3 |
2021 |
|
|
Sumber: Data
Desa Karehkel
2.3.3. Sumber Penerimaan Desa
Sumber penerimaan Desa Karehkel
Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Alokasi Dana Desa (ADD), DD, Bantuan
Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah, BUM Desa, Swadaya Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dapat dilihat
sebagaimana dalam Tabel berikut ini:
Tabel18Data Sumber Pendapatan
Desa Desa Karehkel Tahun 2019
No. |
Uraian Pendapatan |
Jumlah ( Rp) |
Realisasi (Rp) |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
|
|
2 |
Dana Desa |
|
|
3 |
ADD |
|
|
4 |
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah |
|
|
5 |
Bagi Hasil Retribusi Daerah |
|
|
6 |
Bantuan Provinsi |
|
|
7 |
Bantuan Kabupaten |
|
|
8 |
Lain-lain |
|
|
JUMLAH |
|
|
Sumber:Data
Desa Karehkel
2.2.3.4.Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi
Pada umumnya
jenis sarana sosial ekonomi masyarakat Desa Karehkel berupa usaha perdagangan, terutama warung
kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang berskala kecil. Adapun yang menjadi
primadona atau usaha prioritas di Desa Karehkel adalah dari sektor pertanian
dan Peternakan yang menjadi sektor ekonomi andalanbagi masyarakat Desa
Karehkel, dimana jumlah Petani dan Peternak hampir 75% dari Jumlah Penduduk
yang ada di Desa Karehkel yang berpenghasilan dari sektor pertanian dan
peternakan.Mengenai sektor yang lainnya seperti pedagang, warung, toko, waserda
yang merupakan sektor lain bagi masyarakat Desa Karehkel yang jumlahnya hanya
sebagian kecil dari jumlah penduduk yang ada di Desa Karehkel
2.2.3.5. Transportasi dan Perhubungan
Panjang Jalan
Desa Karehkel pada Tahun 2019 ini untuk Jalan Desanya+ 10Km (80.000 M)
yang terdiri dari Jalan Kabupaten 3 Km, Jalan 5 Desa Km serta Jalan Lingkungan
2 Km.
2.2.3.6. Telekomunikasi dan Informasi
Penggunaan
jaringan Komunikasi di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor,
telah ada sejak tahun 1990-an berupa telekomunikasi Telkom, Telepon jalur dan
Pesawat Interkom serta Telekomunikasi lewat surat menyurat melalui kantor Pos.
Sedangkan mulai tahun 2000-an jaringan Telekomunikasi lainnya mulai masuk
daerah Kecamatan Leuwiliang khususnya Desa Karehkel seperti jaringan Hand Phone
(HP), Telkomsel, Indosat, dan Provider lainnya bahkan jaringan Internet sudah
masuk, sedangkan Listrik Negara (PLN) itu sendiri ke Desa Karehkel sudah
masuksejakTahun 1980-an, meskipun baru sebagian kecil yang memasang Listrik
sebagianya lagi masih menggunakan penerangan Lampu dan lainnya.
Tabel 19
Data Jaringan Tower Aktif di Desa
Karehkel Tahun 2019
No. |
Nama Jaringan |
Tahun Berdiri |
Ketarangan |
1 |
Indosat |
2011 |
Kp Pabuaran Dukuh Rt 02/10 |
Ket.:Tower merupakan Jaringan Penguat Sinyal HP Sumber: Data Desa Karehkel
2.2.3.7. Pengairan dan
Keirigasian
PenangananKeirigasian/Pengairandiarahkandalam
rangka memenuhi Kebutuhan Para Petani, terutama petani sawah (padi) yang untuk
tahun 2018 ini hanya terfokus di Wilayah Dusun 4 yaitu Tonjong dan Jontor masih bercocok tanam padi sedangkan RW-RW
yang lainnya sudah beralih fungsi ke pertanian bentuk lain dikarenakan debit
air yang masuk ke daerah Desa Karehkel sudah berkurang sedikit demi sedikit,
terutama pada musim kemarau masyarakat lebih menfaatkan air tersebut hanya
untuk kebutuhan sehari-hari saja. Adapun Irigasi atau Saluran air yang masih
bisa dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya sebagaimana terlihat dalam tabel
berikut ini:
Tabel 20
Data Irigasi/Selokan Pengairan di Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Nama Irigasi |
Sasaran Pengguna |
Keterangan |
1 |
CIGATET |
Pertanian dan Persawahan |
|
Sumber:Data Desa Karehkel
2.2.3.8.
Drainase
Sistem Drainase merupakan sistem
pengaliran air hujan terdiri dari 2 (dua) macam sistem, yaitu sistem drainase
melalui sungai, selokanatau saluran sekunder itulah yang disebut Drainase
makro, dan ini menjadi sistem yang hampir seluruhnya digunakan di Desa Karehkel
Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, serta sistem yang melaui saluran-saluran
lingkungan atau disebut juga Drainase Mikro.
Drainase makro sebagian besar
dialirkan ke selokan-selokan atau sungai yang akhirnya bermuara menuju
sungai-sungai yang berada didataran rendah dari Desa Karehkel mengalir menuju perbatasan Jawa Barat.
Kegiatan
Pembuatan dan Perbaikan Drainase
2.2.3.9. Air Bersih
Air bersih merupakan salah satu
kebutuhan pokok manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti minum, mandi,
memasak, mencuci, dan sebagainya.
Untuk memenuhi kebutuhan akan air
bersih, saat ini penduduk Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor
sebagian besar masih menggunakan mata
air konvensional (Non PAM), ada juga
yang menggunakan PAMPDAM, Pompa Air dan Sumur gali bahkan ada pula yang menggunakan
pemanfaatan Air Hujan.
Tabel 21
Data Sumber Air Bersih Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah (Unit ) |
Pemamfaat (KK) |
Kondisi Baik/Rusak |
1 |
Mata Air |
28 |
1.132 |
Baik |
2 |
Sumur Gali |
2.311 |
2.879 |
Baik |
3 |
Sumur Pompa |
1 |
2000 |
Baik |
4 |
Hidran Umum |
|
|
|
5 |
PAM |
|
|
|
6 |
Depot isi Ulang |
6 |
552 |
Baik |
7 |
Sumber lain |
|
|
|
2.2.3.10.Air
Limbah
Jenis limbah yang terdapat di
Desa Karehkel dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu limbah domestik dan limbah
Non Domestik, Limbah Domestik merupakan Limbah hasil buanganRumah tangga
seperti dari kegiatan mandi, cuci, dan kakus, sedangkan limbah Non Domestik
adalah Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan non rumah tangga, seperti Limbah
Penggilingan padi, Limbah ternak, Limbah Industri rumah tangga dan sebagainya.
Sistem pembuangan limbah di Desa
Karehkel selain menggunakan jamban keluarga (Septictank), juga memanfaatkan
sungai,dan kolampembuangan langsung ke saluran drainase yang ada, Namun
kesadaran warga di Tahun 2019 ini sudah mulai terlihat dengan hampir semua
warga membuang Limbah dengan membuat Septictank.
2.2.3.11.
Energi
Pada Umumnya masyarakat Desa
Karehkel, sudah hampir 100% tersambung aliran Listrik, mengingat jaringan
Listrik sudah masuk kedaerah RW terpencil sekalipun, meskipun masih ada warga
yang belum memasang standar Listrik dikarenakan masalah ekonomi, akan tetapi
berkat rasa kekeluargaan serta kerukunan yang lekat antar keluarga, dimana
keluarga yang belum bisa memasang Standar Listrik bisa menggunakan Listrik
dengan menyambung dari tetangganya yang sudah pasang listrik, jadi untuk warga
seluruh yang ada di Desa Karehkel sudah bisa menggunakan listrik.
2.1.4.12. Musim
Di Desa Karehkel Kecamatan
Leuwiliang Kabupaten Bogor terdapat dua musim setiap Tahunnya yaitu Musim Hujan
dan Musim Kemarau, di musim hujan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bercocok
tanam khusus bagi warga yang hanya mengandalkan tadah hujan untuk kegiatan
bercocok tanamnya, sedangkan pada musim kemarau masyarakat lebih cenderung
bertani dalam bentuk lain seperti bertani Jamur yang menggunakan kubung, ada
pula yang beralih Profesi dengan kegiatan lainnya yang bisa dimanfaatkan
dimusim kemarau seperti menanam palawija yang lebih tahan lama apabila
kekurangan air.
2.3. Kondisi
Pemerintahan Desa
2.3.1.
Pembagian Wilayah Desa
2.3.1.1. Luas
Wilayah Desa Karehkel
Pemukiman : 240 Ha
Pesawahan : 180 Ha
Luas Perkebunan : 51 Ha
Pekuburan : Ha
Pekarangan : Ha
Taman : Ha
Perkantoran : Ha
Sarana Umum Lain : 57 Ha
Jumlah : 420 Ha
Desa Karehkel Terdiri dari: 5
Dusun, 13 Rw dan 42 RT
Dusun I (2 RW
9 RT )
Dusun II (2 RW 7 RT
)
Dusun III( 3 RW 8 RT )
Dusun IV (2 RW 7 RT )
Dusun V (4 RW 11 RT)
2.3.2. Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa terdiri dari:
·
Kepala Desa
·
Perangkat Desa
Perangkat Desa, terdiridari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan
Pelaksana Teknis, antara lain:
1.
Sekretariat
Desa, terdiri dariSekretaris Desa membawahi Kepala
Urusan Umum, Kepala Urusan
Keuangan, dan Bendahara Desa.
2.
Pelaksana
Teknis, terdiri dari:
a.
Kepala Seksi
Pemerintahan,
b.
Kepala Seksi Pelayanan
c.
Kepala Seksi
Ekonomi dan Pembangunan, dan
d.
Kepala Seksi
Kesejahteraan Masyarakat.
3.
Pelaksana
Kewilayahan/Kepala Dusun.
STRUKTUR ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA KAREHKEL
BPD IWAN S.Pd
|
KEPALA DESA ODI MARWAN S.S.M.Si |
SEKDES M.WILDAN FAUZI RAHMAN 3 |
KAUR
PERENCANAAN HERNAWAN |
KAUR
KEUANGAN NURFUJA ATIN KHOERIYAH |
KASIE PEMERINTAHAN IWAN DARMAWAN |
KASIE
KESEJAHTERAAN ISKANDAR |
KASIE PELAYANAN TAQWA RIYADI |
KAUR
TATA USAHA & UMUM IWAN SETIAWAN |
HWH
KADUS I Baedowi |
KADUS III Robi Irawan |
KADUS II Andi |
KADUS IV Ujang Martin |
KADUS V A.Sepuloh |
2.3.3. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenBogor Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Desa.
BPD
Pasal 115
BPD mempunyai
fungsi:
·
Membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
·
Menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
·
Melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa;
Pasal 126
BPD berhak:
a.
Mengawasi dan meminta keterangan
tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b.
Menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c.
Mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APB Desa.
Pasal 127
Anggota BPD berhak:
a.
Mengajukan usul rancangan Peraturan
Desa;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan/atau
pendapat;
d.
Memilih dan dipilih; dan
e.
Mendapat tunjangan dari APB Desa.
Pasal 128
Anggota BPD wajib:
a.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c.
Menyerap, menampung, menghimpun
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d.
Mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan;
e.
Menghormati nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.
Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
Pasal 129
Anggota BPD dilarang:
a.
Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat Desa;
b.
Melakukan korupsi, kolusi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.
Menyalahgunakan wewenang;
d.
Melanggar sumpah/janji jabatan;
e.
Merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
f.
Merangkap sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Barat atau DPRD. dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
g.
Sebagai pelaksana proyek desa;
h.
Menjadi pengurus partai politik;
i.
Menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang; dan/atau
j.
Menyalahgunakan narkoba,
melakukan perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
1. Kepala Desa
Pasal 48
(1)
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desadan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a.
memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b.
mengangkat dan memberhentikan
perangkat Desa;
c.
memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan dan aset Desa;
d.
menetapkan Peraturan Desa;
e.
menetapkan APBD;
f.
membina kehidupan masyarakat
Desa;
g.
membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
h.
membina dan meningkatkan
perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.
mengembangkan sumber pendapatan
Desa;
j.
mengusulkan dan menerima
pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
k.
mengembangkan kehidupan sosial
budaya masyarakat Desa;
l.
memanfaatkan teknologi tepat
guna;
m.
mengoordinasikan pembangunan Desa
secara partisipatif;
n.
mewakili Desa di dalam dan di
luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.
melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.
mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.
mengajukan rancangan dan
menetapkan Peraturan Desa;
c.
menerima penghasilan tetap setiap
bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya
yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
d.
mendapatkan perlindungan hukum
atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.
memberikan mandat pelaksanaan
tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
c.
memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi
dan berkeadilan gender;
f.
melaksanakan prinsip tata
Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien,
bersih serta bebas dari kolusi, korupsidan nepotisme;
g.
menjalin kerja sama dan
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan administrasi
Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola keuangan dan aset
Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan perselisihan
masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan perekonomian
masyarakat Desa;
m. membina
dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.
memberdayakan masyarakat dan
lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.
mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan informasi kepada
masyarakat Desa.
Pasal 49
Kepala Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan umum;
b.
membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan
tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai
politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i.
merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat atau DPRD, dan jabatan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.
ikut serta dan/atau terlibat
dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.
melanggar sumpah/janji
jabatan;
l.
meninggalkan tugas selama 30
(tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan; dan
m.
menyalahgunakan narkoba,
melakukan perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya.
2. Perangkat Desa
Pasal 101
Perangkat Desa terdiri atas:
a.
Sekretariat Desa;
b.
Pelaksana kewilayahan; dan
c.
Pelaksana teknis.
Pasal 102
(1)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa.
(2)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 103
(1)
Sekretariat
Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang
bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)
Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
urusan.
Pasal 104
(1)
Pelaksana
kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas
kewilayahan.
(2)
Jumlah
pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana
kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
Pasal 105
(1)
Pelaksana
teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional.
(2)
Pelaksana
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
seksi.
Pasal 109
Perangkat Desa dilarang:
a.
Merugikan kepentingan umum;
b.
Membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan
tertentu;
c.
Menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak dan/atau kewajibannya;
d.
Melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
Melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f.
Melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
Menjadi pengurus partai
politik;
h.
Menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i.
Merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat atau DPRD, dan jabatan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.
Ikut serta dan/atau terlibat
dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.
Melanggar sumpah/janji jabatan;
l.
Menggunakan narkoba, melakukan
perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya; dan
m.
Meninggalkan tugas selama 60
(enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
2.4. Isu Strategis Potensi dan Masalah
Berdasarkan hasil pengkajian potensi dan masalah maupun penggalian
informasi dan aspirasi dari berbagai pihak, maka dapat dijelaskan gambaran
permasalahan kunci yang dihadapi berikut prioritas penanggulangan masalah serta
gambaran potensi unggulan beserta prioritas rencan pengembangannya. Adapun
prioritas potensi dan masalah dapat dijelaskan sebagaimana tabel dibawah ini:
2.4.1. Potensi
Potensi adalah
sumber daya yang tersedia yang mungkin dapat digunakan untuk mengatasi
permasalahan.Hasil kajian sketsa desa, secara umum potensi yang dimiliki Desa
Karehkel menggambarkan banyak potensi, namun belum tergali serta belum
dimanfaatkan secara optimal.Namun demikian, berdasarkan hasil kajian potensi
inibisa maksimal dan dapat digolongkan ke dalam 2 katagori yaitu:
·
Dapat maksimal bila
dilakukan pendekatan, penyuluhan, pengarahan, penekanan terhadap unsur rmanusianya.
·
Dapat Maksimal bila ada
Stimulus dalam bentuk Pendanaan, dan ini biasanya sering terjadi di Desa
Karehkel
2.4.1.1. Sumber Daya Alam
Keberadaan sumber daya alam di
Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor sangat melimpah, terutama
dalam pemanfaatan tanah atau lahan pertanian,karena lahan di Desa Karehkel
merupakan Lahan tanah yang sangat subur untuk pertanian, dan juga potensi di
peternakan.(lembar sebaliknya)
Tabel 22
Jenis Sumber Daya Alam
No. |
Jenis |
Jumlah /Luas |
Lokasi |
1 |
Tanah CarikDesa |
|
|
2 |
Batu Alam/Batu Pasir |
|
|
3 |
Hutan Negara |
|
|
4 |
Kayu |
|
|
5 |
Lahan Pekarangan |
|
|
6 |
Luas Pesawahan |
125 ha |
|
7 |
Tanah Perkebunan |
51 ha |
|
8 |
Tanah Perkantoran |
|
|
9 |
Sumber Mata Air |
28 |
|
10 |
Hutan Rakyat |
- |
|
11 |
Bangunan Sekolah |
|
|
12 |
Sungai / Selokan |
|
|
13 |
Tanah Kuburan Umum |
4 ha |
|
14 |
Tanah Hibah Masyarakat |
|
|
2.4.1.2.Sumber Daya Manusia
Ø
Umumnya
masyarakat rela lahan miliknyadihibahkan tanahnya untuk digunakan sarana
pembangunan seperti: Untuk Jalan, Masjid, Wakaf Kuburan, Posyandu, Dll.
Ø
Masyarakat
memiliki semangat yang tinggi untuk membangun desanya dalam upaya mengatasi
permasalahan.
Ø
Semangat gotong
royong, khususnya di semua Dusun masih tinggi.
Ø
Tingkat
kepedulian masyarakat melalui iuran/Sumbangan masih tinggi.
Ø
Banyak tersedia
tenaga-tenaga teknis (Pertukangan lainnya).
Ø
Tingkat
Pendidikan Masyarakat sudah mulai maju dengan terlahirnya sarjana-sarjana yang
bermunculan.
Ø
Kader-kader
Lembaga Kemasyarakatan terlihat lebih hidup dalam menunjang pembangunan desa
Karehkel
Ø
Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat, Pemuda, Seniman, olahragawan sudah mulai Nampak dan siap
untuk berkompetisi.
Tabel 23
Jumlah Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
Prosentase (%) |
1 |
Laki-laki |
6219 |
10.82% |
2 |
Perempuan |
6155 |
-4.78% |
JUMLAH |
12.374 |
100 |
Tabel 24
Usia Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Usia |
Jumlah |
Prosentase (%) |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
0-4Tahun |
970 |
|
2 |
5-9Tahun |
1.264 |
|
3 |
10-14 Tahun |
1.279 |
|
4 |
15-19Tahun |
1.028 |
|
5 |
20-24Tahun |
932 |
|
6 |
25-29Tahun |
1.067 |
|
7 |
30-34Tahun |
1.116 |
|
8 |
35-39Tahun |
868 |
|
9 |
40-44Tahun |
1.180 |
|
10 |
45-49Tahun |
789 |
|
11 |
50-54Tahun |
807 |
|
12 |
55-59Tahun |
567 |
|
13 |
60-64Tahun |
456 |
|
14 |
65-69 Tahun |
40 |
|
15 |
70 Tahun ke atas |
10 |
|
JUMLAH |
12.374 |
|
Tabel25
Tingkat
Pendidikan Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Tingkat Pendidikan Penduduk |
Jumlah |
Prosentase (%) |
1 |
Tidak Tamat SD |
26 |
|
2 |
Tamat SD |
1.236 |
|
3 |
Tamat SLTP |
1.345 |
|
4 |
Tamat SLTA |
1.040 |
|
5 |
D1 |
|
|
6 |
D2 |
|
|
7 |
D3 |
32 |
|
8 |
S1 |
84 |
|
9 |
S2 |
5 |
|
10 |
S3 |
|
|
JUMLAH |
4.268 |
|
Tabel26
Jenis Mata Pencaharian Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Mata Pencaharian |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
PNS Umum |
44 |
|
2 |
PNS Guru |
|
|
3 |
Guru Honor |
85 |
|
4 |
TNI |
1 |
|
5 |
POLRI |
1 |
|
6 |
Pensiunan TNI/POLRI |
15 |
|
7 |
Pensiunan PNS/Guru |
|
|
8 |
Pensiunan BUMN |
|
|
9 |
Karyawan Swasta |
268 |
|
10 |
Buruh |
956 |
|
11 |
Tukang |
4 |
|
12 |
Wiraswasta |
2.043 |
|
13 |
Pedagang Keliling |
518 |
|
14 |
Pedagang |
|
|
15 |
Petani |
262 |
|
16 |
Peternak |
8 |
|
17 |
Buruh tani |
1.629 |
|
18 |
Buruh ternak |
|
|
19 |
Sopir |
|
|
20 |
Pengemudi Ojeg |
|
|
21 |
Dokter |
|
|
22 |
Ustadz |
|
|
23 |
Bidan |
|
|
24 |
Perawat |
3 |
|
No |
Mata Pencaharian |
Jumlah |
Keterangan |
25 |
Artis/Seniman |
|
|
26 |
Dukun/Paranormal |
|
|
27 |
Anggota Dewan |
|
|
28 |
Wartawan |
|
|
29 |
Mahasiswa |
|
|
30 |
Pelajar |
2.121 |
|
31 |
Mengurus Rumah Tangga |
3.568 |
|
32 |
Tidak Bekerja |
1.386 |
|
33 |
Lainya |
|
|
JUMLAH |
7.075 |
|
2.4.1.3.
Sumber Daya Kelembagaan
Semangat masyarakat untuk aktif
dalam berbagai organisasi dan kelembagaan masih sangat tinggi. Lembaga-lembaga
yang ada di Desa Karehkel: Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Majelis Ulama Indonesia
Desa (MUID), Karang Taruna, PKK, Linmas, BUM Desa, PSM, Gapoktan, Desa Siaga,
RT/RW, Organisasi Pemuda, Organisasi Kesenian, dan lembaga-lembaga yang lainnya
untuk lebih jelasnya dapat dilihat di table berikut ini:
Tabel 27
Kelembagaan dan Organisasi Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis
Organisasi/Kelembagaan |
Jumlah Anggota/Lembaga |
Lokasi |
1 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD |
1 |
|
2 |
LPMD/LKMD |
9 |
|
3 |
MUI |
1 |
|
4 |
PKK |
20 |
|
5 |
Linmas |
11 |
|
6 |
Karang Taruna |
10 |
|
7 |
BUMDES |
1 |
|
8 |
Posyandu |
13 |
|
9 |
Polindes |
1 |
|
10 |
RW |
13 |
|
11 |
RT |
42 |
|
12 |
Gapoktan |
|
|
13 |
Kelompok Tani |
13 |
|
14 |
DKM/Mesjid |
13 |
|
No |
Jenis
Organisasi/Kelembagaan |
Jumlah Anggota/Lembaga |
Lokasi |
15 |
Partai Politik |
|
|
16 |
Kelompok Senam |
13 |
|
17 |
Unit Simpan Pinjam |
- |
|
18 |
Koperasi |
- |
|
19 |
Lainnya |
|
|
2.4.1.4.Sarana lainnya
Saat ini kondisi sarana yang ada
di Desa Karehkel terdiri dari Sarana Pelayanan Umum, sarana keagamaan, Sarana
Pendidikan, Sarana Kesehatan, Sarana Sosial, Sarana Olahraga, saran
infrastruktur jalan, sarana ekonomi dan informasi, mengenai kepemilikan sarana
ini ada yang merupakan asset desa umumnya merupakan milik masyarakat serta
pihak swasta serta yayasan lainnya.
Tabel 28
Sarana Pendidikan Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis Saran Pendidikan |
Jumlah |
Lokasi |
1 |
TK |
1 |
Karehkel |
2 |
RA |
1 |
Karehkel |
3 |
PAUD |
5 |
Karehkel |
4 |
TKA/TPA |
3 |
Karehkel |
5 |
Play Grup |
- |
|
6 |
SD Negeri |
4 |
Karehkel |
7 |
SD Swasta |
- |
|
8 |
MI |
2 |
Karehkel |
9 |
SLTP Negeri |
1 |
Karehkel |
10 |
SLTP Swasta/Tsanawiyah |
|
|
11 |
SLTA |
2 |
Karehkel |
12 |
PKBM |
1 |
Karehkel |
13 |
Paket A |
|
|
14 |
Paket B |
|
|
15 |
Paket C |
|
|
16 |
Pondok Pesantern |
26 |
Karehkel |
17 |
Lainnya |
|
|
JUMLAH |
46 |
Karehkel |
Tabel29
SaranaKeagamaan Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah |
Lokasi |
1 |
Masjid Jami |
14 |
Karehkel |
2 |
Langgar/Mushola |
42 |
Karehkel |
3 |
Pondok Pesantren |
26 |
Karehkel |
4 |
Gereja |
- |
|
Tabel 30
Sarana Tempat Usaha Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah |
Lokasi |
1 |
Konveksi |
- |
|
2 |
Bengkel |
20 |
Karehkel |
3 |
Kios Bensin |
51 |
Karehkel |
4 |
Warnet |
- |
|
5 |
Toko |
150 |
Karehkel |
6 |
Waserda |
2 |
Karehkel |
7 |
Warung |
421 |
Karehkel |
8 |
Penggilingan Padi |
6 |
Karehkel |
9 |
Pengrajin Gelasan |
- |
|
10 |
Pengrajin Makan Ringan |
55 |
Karehkel |
11 |
Tambal Ban |
9 |
Karehkel |
12 |
Cuonter Pulsa |
23 |
Karehkel |
13 |
Pengemudi Ojeg |
415 |
Karehkel |
14 |
BUMDES |
1 |
Karehkel |
15 |
Penjual Masakan Matang |
34 |
Karehkel |
16 |
Warung Sate |
2 |
Karehkel |
17 |
Loket pembayaran Listrik |
- |
|
18 |
Pertukanagan |
6 |
Karehkel |
19 |
Biro jasa |
- |
|
20 |
Penjahit |
12 |
Karehkel |
21 |
Lainnya |
|
|
JUMLAH |
523 |
Karehkel |
Tabel 31
Sarana Olahraga Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah |
Lokasi |
1 |
Lapang SepakBola |
1 |
Bojong Tengah Rw 04 |
2 |
Lapang Bola Volly |
|
|
3 |
Lapang Tenis Meja |
1 |
|
4 |
Lapang Bulu Tangkis |
6 |
|
JUMLAH |
|
|
Tabel 32
KepemilikanTernak Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah |
Lokasi |
1 |
Ayam Kampung |
1.200 |
Karehkel |
2 |
Ayam Sayur |
800 |
Karehkel |
3 |
Angsa |
225 |
Karehkel |
4 |
Domba |
230 |
Karehkel |
6 |
Sapi Jantan |
75 |
Karehkel |
7 |
Sapi Betina |
80 |
Karehkel |
8 |
Kelinci |
25 |
Karehkel |
9 |
Kerbau |
22 |
Karehkel |
10 |
Lainnya |
|
|
Tabel 33
Jenis Kesenian dan Budaya Data Desa Karehkel Tahun 2019
No |
Jenis |
Jumlah |
Kondisi |
1 |
Gendang rangkap & Pencak Silat |
1 |
Aktif |
|
|
|
|
JUMLAH |
1 |
Aktif |
2.4.2. Masalah
Sesuai dengan pengertiannya bahwa
Masalah adalah perbedaan antara yang seharusnya dengan yang sesungguhnya, hal
dari kajian yang telah dilakukan dari sketsa desa, kalender musim, dan diagram
kelembagaan, masalah yang dimiliki Desa Karehkel sangatlah Komplek, berdasarkan
penjaringan masalah yang dilakukan di setiap dusun di dapati berbagi permasalahan
yang sangat mendasar, permasalahan tersebuttelahmenjadi prioritas penting untuk
diselesaikan dalam Program kepemimpinan Kepala Desa Karehkel saat ini, yaitu
sebagai berikut:
2.4.2.1. Bidang Pemerintahan Desa
a. Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Pendataan Desa;
c. Penyusunan Tata Ruang Desa;
d. Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
e. Pengelolaan Informasi Desa;
f. Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
g. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
h. Penyelenggaraan kerjasama Antar Desa;
i. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa; dan
j. Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
2.4.2.2. Bidang Pembangunan
a.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;
b.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
c.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
d.
Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi; dan
e.
Pelestarian
Lingkungan Hidup.
2.4.2.3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a.Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.Pembinaan kerukunan umat beragama;
d.Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. Pembinaan lembaga adat;
f. Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
2.4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. Pelatihan teknologi tepat guna;
c. Pendidikan, Pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa,
dan Badan Permusyawaran Desa; dan
d. Peningkatan Kapasitas Masyarakat.
2.4.2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan
Darurat, dan Mendesak Desa
a.
Penanggulangan
Bencana;
b.
Keadaan
Darurat; dan
c.
Keadaan
Mendesak.
Berdasarkan prioritas
masalah dan potensi diatas maka bisa dirumuskan isu strategis yang akan
ditangani dalam pembangunan desa 6 (enam) tahun kedepan adalah: Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia
melalui pemerataan fasilitas pendidikan, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi
kemasyarakatan, Peningkatan kondisi lingkungan hidup, pemerataan dan
peningkatan infrastruktur sarana umum (jalan desa, jaringan irigasi, jaringan
telekomunikasi, sarana olahraga, dan pelayanan kesehatan dan infrastruktur yang
lainnya). Hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bagi kepemimpinan
Kepala Desa Karehkel sekarang dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya menuju yang lebih baik.
0 Komentar