Sejarah Desa

2.1. Sejarah Desa

2.1.1. Legenda Desa (Sasakala)

Desa Karehkel adalah salah satu Desa di wilayah Utara Kecamatan Leuwiliang, dengan luas wilayah 420 Ha. secara geografis berbatasan dengan Kecamatan Rumpin .

2.1.2. Terbentuknya Desa Karehkel

Pada tahun 1970 pada saat itu, pemerintahan desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa, namun desa Karehkel, berikut ini nama-nama Kepala Desa/Lurah yang pernah meminpin pemerintahan :

Tabel 1

Urutan Pejabat Kepala Desa

 

No

N a m a

Tahun

1970 s/d 2019

Keterangan

1

AKUNG

1970

 

2

ENTONG

1980

 

3

DASUKI ATMA

2009-2014

 

4

M. SAFRUDIN

2015-2000

 

5

H. WARSID

2001-2006

 

6

JENDI RAIN

2007-2019

2 Priode

7

ODI MARWAN S.S.M.Si

2019-2025

 

 

2.1.3. Sejarah Pembangunan Desa

Tabel 2

Sejarah Pembangunan Desa

 

Tahun

Kejadian yang baik

(Positif)

Kejadian yang buruk

(Negatif)

1982

Pembangunan Jalan Kabupaten

 

1970

Berdirinya Kantor Desa

 

2001

Pembangunan Jalan Lingkungan

 

2007

Pembuatan jalan Desa

 

2019

Pembentukan Bumdes

 

2020

Pembentukan Karang Taruna

 

2020

Rehab Kantor Desa

 

2020

Pembangunan Batas Desa

 

2020

Pembangunan Jalan Desa (Samisade)

 

2020

Pembangunan Sarana Air Bersih

 

2020

Pembangunan Tembok Penahan Tanah

 

2020

Aspal Jalan Lingkungan

 

2020

Rehab Gedung Posyandu

 

2020

Pembangunan Jembatan Gantung

 

 

2.2. Kondisi Umum Desa

2.2.1.Demogafi

2.2.1.1. Letak Geografis

Desa Karehkel luas wilayahnya 420 Ha, terdiri dari 13 RW, 42 RT dan 5  Dusun. dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

Batas

Desa

Kecamatan

Kabupaten

Sebelah Utara

Mekarjaya

Rumpin

Bogor

Sebelah Selatan

Leuwiliang

Leuwiliang

Bogor

Sebelah Timur

Galuga

Cibungbulang

Bogor

Sebelah Barat

Leuwibatu

Rumpin

Bogor

                                    

Jarak dari Desa Karehkel ke ibu kota Kecamatan Leuiliang 5 Km, jarak ke ibu kota Kabupaten Bogor 60 Km, jarak ke ibu kota Provinsi di Bandung 150 Km dan jarak ke ibu kota Negara di Jakarta 120 Km.



Batas Desa Sebelah Selatan

  

 


Batas Desa Sebelah Utara

 

Batas Desa Sebelah Barat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batas Desa Sebelah Timur

 

 


Secara Visualisasi, wilayah administratif dapat dilihat dalam Peta Wilayah Desa Karehkel Sebagai berikut:

 

PETA DESA KAREHKEL

 

 

 

 

 

 


                                                                                                                                                                                          

 

                                                                                                                                                                                          

 


2.2.1.2. Topografi

Desa Karehkel Secara umum keadaan tanah di desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang berada pads Ph < 6, dan kurang kandungan bahan organik, tingkat kemiringan lahan berkisar antara 5 % sampai dengan 35 %, ketinggian tempat berada pads kisaran 300 m sampai 700 m dpi, curah hujan rata-rata >10 bulan menurut Schmidt dan Ferguson (1951), drainase cukup balk, jenis tanah pada umumnya Latosol.

 

2.2.1.3. Hidrologi dan Klimatologi

Sumber air yang ada di Desa Karehkel meliputi air permukaan dan air tanah. Air permukaan berupa sungai. Sesuai dengan kebijakan penyediaan air baku untuk irigasi, maka di Desa Karehkel mendapat pasokan pelayanan irigasi berasal dari Cigataet, Sedangkan untuk kebutuhan rumah tangga, masyarakat sebagian menggunaan air bersih dari sumur gali dan sumur pompa/bor, sungai Cikaniki dan Cianten.

 

2.2.1.4. Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan

Pada umumnya lahan yang berada atau terdapat di Desa Karehkel digunakan secara produktif, karena merupakan lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian, jadi hanya sebagian kecil saja yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini pula menunjukan bahwa kawasan Desa Karehkel adalah daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai. Luas lahan wilayah menurut penggunaan sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 3

Luas Wilayah Menurut Penggunaannya

Sawah (Ha)

Darat  (Ha)

½ Teknis

Tadah Hujan

Pasang

Surut

Pemukiman

Pertanian

Perkantoran

Perkebunan

Lainnya

20

10

150

69

78

8

75

10

                                                                                                                        Sumber: Data Profil Desa Karehkel

2.2.2. Keadaan Sosial

2.2.2.1. Kependudukan

Jumlah penduduk Desa karehkel 11.635 dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) adalah 2% dengan komposisi penduduk dilihat dari usia yaitu: jumlah penduduk dalam usia kerja (10 - 64 tahun) berjumlah 7.650 dari penduduk usia kerja 15 - 16 tahun yang telah bekerja sebanyak 3.442,5  orang atau 45 % yang tidak/belum bekerja, seperti mahasiswa/pelajar, ibu rumah tangga dan lainnya sebanyak 1.912,5 orang atau (25%) dan yang sedang mencari kerja/pengangguran terbuka berjumlah sebanyak 1.300,5 orang atau (17%). Sedang sisanya 994,5 atau (13%) merupakan pengangguran terselubung.

 

Jumlah penduduk yang bekerja berdasarkan mata pencaharian/profesi, terdiri dari 875  jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas menurut jenjang pendidikan yang telah ditamatkan, yaitu 4.556 jiwa.

Tabel 4

Jumlah Penduduk

 

No.

Tahun

Jumlah Penduduk

Jumlah KK

Laju Pertumbuhan

Lk

Pr

Jumlah

1

2017

5820

5955

11775

3900

45%

2

2018

6219

6464

12683

4101

25%

3

2019

6892

6155

13047

4004

17%

                                                                                              Sumber: Data Desa Karehkel

                                                                                     

Tabel 5

Jumlah Rumah Tangga dan Penduduk tiap Dusun Desa Karehkel Tahun 2019

 

No.

Dusun

Penduduk

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

I

1.222

1.081

2.303

2

II

1.182

1.082

2.264

3

III

1.520

1.266

2.786

4

IV

1.065

980

2.045

5

V

1.903

1.706

3.609

Jumlah

6.892

6.155

13.007

                                                                                      Sumber:Data  Penduduk Desa Karehkel

 

Proyeksi Jumlah penduduk di Desa Karehkel Tahun 2020 berjumlah Jiwa, Tahun 2021 berjumlah 13.007 jiwa.

 

2.2.2.2. Indeks Pembangunan Manusia

Perkembangan Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor 2017 s.d 2019 dapat dilihat pada Tabel berikut ini:

Tabel 6

Indeks Pembangunan Manusia

 

No.

Uraian

2017

2018

2019

2020

1

Indeks Pendidikan

20%

45%

55%

55%

2

Indeks Kesehatan

30%

35%

45%

46%

3

Indeks Daya Beli

25%

45%

53%

55%

Target IPM Kec Leuwiliang

35%

45%

50%

55%

Target IPM Kab. Bogor

38%

50%

55%

55%

Realisasi IPM

30%

45%

50%

54%

Sumber :

 

2.2.2.3.Kesehatan

Tenaga Kesehatan Di Desa Karehkel Pada Tahun 2019 terdiri dari Medis/Dokter 2 Orang, Perawat 4 Orang, Bidan Desa 4 Orang, Untuk Lebih Jelasnya dapat dilihat dari Tabel berikut ini:

 

Tabel 7

Jumlah Tenaga Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat di Desa Karehkel Tahun 2019

 

No.

Tenaga Kesehatan

Jumlah

Keterangan

1

Medis

Doktor Umum

4

 

Dokter Spesialis

 

 

2

Perawat

Bidan

4

 

Perawat

4

 

3

Partisipasi Masyarakat

Dukun Bayi

12

 

Posyandu

13

 

Poskesdes

1

 

Desa Siaga

1

 

Kader

85

 

Jumlah

124

 

                                                                  Sumber:Data Desa,Posyandu dan Desa Siaga Desa Karehkel

Jumlah Kelahiran Bayi (Persalinan) Pada tahun 2019 adalah sebanyak 78 Jiwa, yang terdiri dari bayi Lahir hidup 78 Orang dan Bayi lahir Mati  0 Jiwa, Untuk Lebih Jelasnya dapat dilihat dalam Tabel berikut ini:(lembar sebaliknya)

 

Tabel 8

Jumlah Kelahiran Hidup dan Kematian Bayi Desa Karehkel Tahun 2019 – 2021

 

No

Uraian

2017

2018

2019

2020

Rata-rata

1

Bayi lahir Hidup

70

65

78

64

70,5

2

Jumlah Kematian Bayi

2

0

0

0

2

Jumlah

72

65

78

64

72,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan Partisipasi Masyarakat ( Posyandu )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sarana Prasarana Angkutan Kesehatan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.2.4. Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan, sehingga Pendidikan adalah sebuah investasi (modal) dimasa yang akan datang. Di Desa Karehkel Jumlah Guru untuk Tahun 2019 berjumlah 146 Orang. Adapun Rincian mengenai Jumlah Murid dan Guru tersebar sebagaimana bisa kita lihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 9

Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal di Desa Karehkel Tahun 2020

 

No.

Nama Sekolah

Jumlah

Lokasi

Guru

Murid

1

SDN Karehkel 01

15

450

Karehkel Rt 03/02

2

SDN Karehkel  02

14

480

Pabuaran Dukuh Rt 03/10

3

SDN Karehkel  03

9

380

Gunung Sodong Rt 02/01

4

SDN Karehkel 04

9

350

Jengkol Rt 01/13

5

MI

10

250

Gunung Sodong Rt 03/01

6

MI

10

215

Bojong Tengah Rt 01/04

7

SMPN Leuwiliang 03

18

452

Pabuaran Dukuh Rt 02/10

8

SMP AL MA`ARIF

8

150

Bojong Tengah Rt 01/04

9

SMA AL MA`ARIF

8

95

Bojong Tengah Rt 01/04

10

SMK STATIKA

10

90

Pabuaran Dukuh Rt 01/10

                 Sumber: Data Desa Karehkel dan Dinas Pendidikan Kecamatan Leuwiliang

 

2.2.2.5. Kesejahteraan Sosial(Masyarakat).

Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesejahteraan sosial meliputi proses globalisasi dan indrustrialisasi serta kritis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak yang dirasakan diantaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan kompleksitas berbagai permasalahan sosial. Keadaan ini bisa dilihat dan diamati dari data tabel 10 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di bawah ini:(Lembar sebaliknya)

 

Tabel 10

Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Tahun 2019

 

No.

Masalah Kesejahteraan Sosial

Jumlah

Keterangan

1

Anak Terlantar

-

 

2

Anak Nakal

-

 

3

Anak Balita Terlantar

-

 

4

Anak Jalanan

-

 

5

Lansia Terlantar

-

 

6

Pengemis

-

 

7

Gelandangan

-

 

8

Korban NAPZA

-

 

9

PSK

-

 

10

Eks Narapidana

-

 

11

Penyandang Cacat

84

 

12

Penyandang Cacat Eks Kronis

-

 

13

Keluarga Miskin Sosial

2044

 

14

Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis

-

 

15

Keluarga Rumah Tak Layak Huni

333

 

16

Wanita Rawan Sosial Ekonomi

-

 

17

Pemulung

46

 

18

Janda Pensiunan

12

 

19

Korban  Bencana

-

 

20

Masyarakat Tinggal Di Rawan bencana

387

 

21

Komunitas adat terpencil

-

 

22

Lain-lain

 

 

 

 

2.2.2.6. Ketenagakerjaan

Berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Desa Karehkel sampai akhir tahun 2019, masih menunjukan keadaan kondusif, walaupun dipihak lain masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja yang cukup banyak. Keadaan ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM dan banyaknya pencari kerja di Desa Karehkel adalah sebagai akibat penambahan angkatan kerja baru dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kondisi ini terus berlangsung diberbagi lapisan dan tingkatan sektor-sektor usaha strategis yang banyak menyerap tenaga kerja.Keadaan seperti ini memberikan kontribusi sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak terproyeksikan sebelumnya.

Jumlah angkatan kerja pada tahun 2019 sebanyak 670 orang, Jumlah pencari kerja yang dapat tersalurkan dan ditempatkan diperusahaan-perusahaan maupun jenis pekerjaan lainnya sebanyak 1483 orang, sedangkan  sisanya sebesar  670 orang belum mendapatkan pekerjaan.

 

Untuk tahun 2019 jumlah pencari kerja laki-laki sebanyak 1083 orang sedangkan pencari kerja perempuan 400 orang, sedangkan pencari kerja perempuan lebih banyak tersalurkan   -

 

karena dari perusahaan-perusahaan terutama pabrik-pabrik lebih memprioritaskan tenaga kerja perempuan.

 

Dari segi Pendidikan, lulusan SLTA menempati urutan tertinggi dari jumlah prosentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan terhadap total pencari kerja, yaitu menurut tingkat pendidikan  mencapai angka 75%.

 

Dalam hal penyerapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar mengalami penurunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel 11 dibawah ini:

Tabel 11

Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja, dan Lowongan KerjaDi Desa Karehkel Tahun 2020

 

 

No.

 

Yang Terdaftar

Jumlah

Keterangan

1

Pencari  Kerja

670

 

2

Yang Ditempatkan

211

 

3

Lowongan  Kerja

20

 

4

Sisa Pencari kerja

1483

 

Jumlah

2.384

 

                                                                                              Sumber:Data Desa Karehkel

         

Dari Tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2019 pencari kerja mengalami kenaikan, begitu pula pada lowongan kerja. Akan tetapi masih terdapat ketimpangan antara pencari kerja dengan lowongan pekerjaan itu sendiri, sehingga jumlah pencari kerja masih banyak yang tidak tertampung pada lowongan kerja yang dari segi kuantitasnya lebih sedikit dari pada pencari kerja.

 

Faktor lain yang menjadi pengaruh adalah tingkat Skill dan Pendidikan yang ada di Desa Karehkel masih kalah dengan desa-desa lainnya yang ada diwilayah Kecamatan Karehkel, sedangkan perusahaan lebih memprioritaskan yang bersekolah tinggi (Sarjana), meskipun sedikit demi sedikit di Desa Karehkel sudah mulai bermunculan para Sarjana-Sarjana Muda yang berpotensi.

 

2.2.2.7. Pemuda dan Olahraga

Dalam hal kepemudaan, pada tahun 2020 tidak terlepas dari aktifitas dan eksistensi Karang Taruna, baik level Desa maupun level RW, sedangkan jumlah anggota karang taruna aktif untuk level Desa meskipun telah dibentuk sampai saat ini belum memperlihatkan eksistensinya,  jadi hampir seluruh usia karang taruna terlibat aktif dikepengurusan Tingkat RW, baik pengurus aktif maupun yang tidak aktif.

 

Sedangkan organisasi keolahragaan yang ada di Desa Karehkel, cukup variatif, maupun semua organisasi tersebut masih dikelola secara amatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Untuk lebih jelasnya data organisasi keolahragaan dapat dilihat dalam tabel 12 dibawah ini:

Tabel 12

Data Klub/Perkumpulan Olahraga Di Desa Karehkel Tahun 2020

 

No.

Klub Olahraga

Jumlah

Keterangan

1

Klub Sepakbola

27

Aktif

2

Klub Bola Volly

-

-

3

Klub Bulu Tangkis

13

Aktif

4

Klub Tenis Meja

1

Aktif

5

Klub Senam Sehat

13

Aktif

6

Klub Jantung Sehat

-

-

No.

Klub Olahraga

Jumlah

Keterangan

7

Klub Pencak Silat

1

Aktif

8

Klub Futsal

28

Aktif

                                                                                               Sumber:Data Desa Karehkel

Dari Klub olahraga diatas, telah banyak melahirkan atlet-altet berbakat dan ikut serta dalam kegiatan mewakili Desa untuk kontingen tingkat Kecamatan, bahkan untuk tingkat Kabupaten Bogor, sedangkan dalam ajang kegiatan kompetisi atlet-atlet tersebut kebanyakan hanya mengikuti kegiatan ditingkat lokal saja.

 

Partisipasi Kegiatan Olahraga

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.1.3.8. Kebudayaan

Kebudayaan yang ada di Desa Karehkel merupakan modal dasar pembangunan yang melandasi pembangunan yang akan dilaksanakan, warisan budaya yang bernilai luhur merupakan dasar dalam rangka pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai oleh mayoritas keluhuran Nilai Agama Islam.

 

Pemerintah terus membina kelompok dan organisasi kesenian yang ada, walaupun dengan keterbatasan dana yang dialokasikan, namun semangat para pewaris kebudayaan di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, terus merawat dan melestarikannya dengan akhir-akhir ini membentuk Ikatan Olah raga dan Seni mulai dari tingkat Desa sampai ketingkat Kabupaten Bogor. Dengan memeliharanya agar kelompok-kelompok kesenian tersebut terus terpelihara.

 

Beberapa kelompok Kesenian yang ada di Desa Karehkel yang masih eksis dan terawat dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

 

 

Tabel 13

Data Kelompok Budaya dan Kesenian di Desa Karehkel Tahun 2020

 

No.

Jenis Kelompok Kesenian

Jumlah

Group

Status

1

Gendang Rampak

1

Aktif

 

 

 

 

                                                                                             Sumber:Data Desa Karehkel

 

Di bidang Pariwisata,Desa Karehkel tidak mempunyai tempat wisata yang bisa diandalkan, namun dengan demikian tidak putus asa Pemerintah Desa Karehkel bersama masyarakatnya terus melestarikandanberencana membangun sarana wisata yang bisa diandalkan di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, disamping itu pula, masih banyak budaya-budaya yang ada di Desa Karehkel  yang dulu sempat ada dan tenggelam untuk dikembalikan lagi atau aksis lagi, sehingga nantinya anak cucu di Desa Karehkel akan teringat kembali akan semua hal-hal yang pernah ada pada leluhur di Desanya.

 

2.1.3.9. Tempat Peribadatan

Tabel 14

Tempat Peribadatan di Desa  Karehkel Tahun 2020

 

No.

Tempat Ibadah

Jumlah

Keterangan

I

Masjid

13

 

2

Mushola

26

 

3

Majelis Ta`lim

26

 

                                                                                                Sumber:Data Desa Karehkel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel15

Data Nama Masjid dan DKM Di Desa Karehkel Tahun 2019

 

No.

Nama Masjid

Alamat

Nama Ketua DKM

 

   1

Al Khoeriyah

Gn. Sodong Rt 03/01

Abdul Halim Ngate

 

2

Darussalam

Karehkel Rt 03/02

H. Imam

 

3

Al Wardayani

Ketib Rt 01/03

H. Enday

 

4

Nurul Iman

Bojong Tengah Rt 01/04

Ustd Azum

 

5

Al Muttaqin

Bojong Kaum Rt 02/05

M. Nurhasan

 

6

Nurul Huda

Tonjong Rt 02/06

H.Satiri

 

7

Nurul Iman

Parung Singa Rt 02/07

H. Bohari

 

8

Nurul Iman

Bongas Rt 02/08

Ustd Akil

 

9

Al falah

Sengkol Rt03/11

Murnadi

 

10

As-Hadatain

Pabuaran Dukuh Rt 01/10

K.H. Saepudin

\

11

Darul Falah

Sengkol Rt 01/11

Ustd Acip

 

12

Nurul Darojat

Jontor Rt02/09

Jamsari

 

13

Al Karomah

Jengkol Rt 02/13

Mualim Subhan

                                                                                                Sumber: Data Desa Karehkel

2.2.3.Keadaan Ekonomi

2.2.3.1. Pajak dan Retribusi Desa

Pajak dan Retribusi Desa di Desa Karehkel Tahun 2019 mengalami kenaikan dari Tahun 2018 akan tetapi mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelum 2017, Adapun pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Karehkel mengalami fluktuasi yang sangat signifikan menganai kenaikan dan penurunannya, ini dikarenakan adanya kenaikan NJOP Tanah yang tidak sesuai dengan lokasi tanah tersebut sehingga ada keengganan dari masyarakat iru sendiri untuk sadar membayar PBB karena kenaikan tersebut dan imbasnya  -

ada penurunan realisasi untuk PBB itu tersebut, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Tabel pendapatan PBB dari tahun ke tahun dibawah ini:

Tabel 16

Realisasi Pendapatan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Periode

Jumlah WP

Target

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Sisa

(Rp)

Prosentase

1

2

3

4

5

6

7

 

1

 

 

2019

 

 

 

 

 

                                                                                            Sumber:Data Desa Karehkel

 

2.2.3.2. Alokasi Dana Desa  

Alokasi Dana Desa (ADD) pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Pemerintah Kabupaten Bogor, dan merupakan Dana Hak bagi setiap Desa yang berada dibumi nusantara ini, adapun besarannya bervariasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa tersebut, karena merupakan     konsekuensi pembagian tugas antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sebagimana diaturdalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Alokasi Dana Desa tersebut merupakan Sumber Pendapatan Desa dan ada juga sumber pendapatan desa lainnya, diantaranya:

·         Pendapatan Asli Desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

·         Bagi hasil pajak daerah Kabupaten minimal 10% (sepuluh persen) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukan bagi desa;

·         Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk desa minimal 10% (sepuluh persen), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional;

·         Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

·         Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

ADD minimal adalah dana minimal yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan dengan jumlah yang sama menurut asas mereka, dimana besaran ADD Minimal (ADDM) sebagaimana dimaksud sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran Total Alokasi Dana Desa dan besaran ADD Proporsional adalah 40% (empat puluh persen) dari besaran Alokasi Dana Desa, dimana ADD Proporsional diterima suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana Variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi desa yang bersangkutan menurut asas keadilan, porsi desa sebagaimana dimaksud merupakan bobot desa yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua desa di Kabupaten Bogor.

Tabel 17

Data Penerimaan ADD Desa Karehkel Tahun 2017-2019

 

No.

 

 

Tahun

 

Jumlah

 

Keterangan

 

1

 

2019

 

 

2

2020

 

 

3

2021

 

 

                                                                                          Sumber: Data Desa Karehkel

2.3.3. Sumber Penerimaan Desa

Sumber penerimaan Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Alokasi Dana Desa (ADD), DD, Bantuan Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, BUM Desa, Swadaya Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dapat dilihat sebagaimana dalam Tabel berikut ini:

 

Tabel18Data Sumber Pendapatan Desa Desa Karehkel Tahun 2019

 

 

No.

 

 

Uraian Pendapatan

 

Jumlah ( Rp)

 

Realisasi (Rp)

1

Pendapatan Asli Desa

 

 

2

Dana Desa

 

 

3

ADD

 

 

4

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah

 

 

5

Bagi Hasil Retribusi Daerah

 

 

6

Bantuan Provinsi

 

 

7

Bantuan Kabupaten

 

 

8

Lain-lain

 

 

JUMLAH

 

 

                                                                                                                                   Sumber:Data Desa Karehkel

2.2.3.4.Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi

Pada umumnya jenis sarana sosial ekonomi masyarakat Desa Karehkel  berupa usaha perdagangan, terutama warung kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang berskala kecil. Adapun yang menjadi primadona atau usaha prioritas di Desa Karehkel adalah dari sektor pertanian dan Peternakan yang menjadi sektor ekonomi andalanbagi masyarakat Desa Karehkel, dimana jumlah Petani dan Peternak hampir 75% dari Jumlah Penduduk yang ada di Desa Karehkel yang berpenghasilan dari sektor pertanian dan peternakan.Mengenai sektor yang lainnya seperti pedagang, warung, toko, waserda yang merupakan sektor lain bagi masyarakat Desa Karehkel yang jumlahnya hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk yang ada di Desa Karehkel

 

2.2.3.5. Transportasi dan Perhubungan

Panjang Jalan Desa Karehkel pada Tahun 2019 ini untuk Jalan Desanya+ 10Km (80.000 M) yang terdiri dari Jalan Kabupaten 3 Km, Jalan 5 Desa  Km serta Jalan  Lingkungan  2 Km.

2.2.3.6. Telekomunikasi dan Informasi

Penggunaan jaringan Komunikasi di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, telah ada sejak tahun 1990-an berupa telekomunikasi Telkom, Telepon jalur dan Pesawat Interkom serta Telekomunikasi lewat surat menyurat melalui kantor Pos. Sedangkan mulai tahun 2000-an jaringan Telekomunikasi lainnya mulai masuk daerah Kecamatan Leuwiliang khususnya Desa Karehkel seperti jaringan Hand Phone (HP), Telkomsel, Indosat, dan Provider lainnya bahkan jaringan Internet sudah masuk, sedangkan Listrik Negara (PLN) itu sendiri ke Desa Karehkel sudah masuksejakTahun 1980-an, meskipun baru sebagian kecil yang memasang Listrik sebagianya lagi masih menggunakan penerangan Lampu dan lainnya.

 

Tabel 19

Data Jaringan Tower Aktif di Desa Karehkel Tahun 2019

 

 

No.

 

Nama Jaringan

Tahun Berdiri

Ketarangan

 

1

 

 

Indosat

 

2011

Kp Pabuaran Dukuh Rt 02/10

                                              Ket.:Tower merupakan Jaringan Penguat Sinyal HP Sumber: Data Desa Karehkel

 

2.2.3.7. Pengairan dan Keirigasian

 

PenangananKeirigasian/Pengairandiarahkandalam rangka memenuhi Kebutuhan Para Petani, terutama petani sawah (padi) yang untuk tahun 2018 ini hanya terfokus di Wilayah Dusun 4  yaitu Tonjong dan Jontor  masih bercocok tanam padi sedangkan RW-RW yang lainnya sudah beralih fungsi ke pertanian bentuk lain dikarenakan debit air yang masuk ke daerah Desa Karehkel sudah berkurang sedikit demi sedikit, terutama pada musim kemarau masyarakat lebih menfaatkan air tersebut hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja. Adapun Irigasi atau Saluran air yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:

 

 

Tabel 20

Data Irigasi/Selokan Pengairan di Desa Karehkel Tahun 2019

 

 

No

 

 

Nama Irigasi

 

Sasaran  Pengguna

 

Keterangan

 

1

 

CIGATET

 

Pertanian dan Persawahan

 

                                                                                                          Sumber:Data Desa Karehkel

2.2.3.8. Drainase

Sistem Drainase merupakan  sistem  pengaliran air hujan terdiri dari 2 (dua) macam sistem, yaitu sistem drainase melalui sungai, selokanatau saluran sekunder itulah yang disebut Drainase makro, dan ini menjadi sistem yang hampir seluruhnya digunakan di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, serta sistem yang melaui saluran-saluran lingkungan atau disebut juga Drainase Mikro.

Drainase makro sebagian besar dialirkan ke selokan-selokan atau sungai yang akhirnya bermuara menuju sungai-sungai yang berada didataran rendah dari Desa Karehkel  mengalir menuju perbatasan Jawa Barat.

Kegiatan Pembuatan dan Perbaikan Drainase

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.3.9. Air Bersih

Air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti minum, mandi, memasak, mencuci, dan sebagainya.

Untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, saat ini penduduk Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor sebagian besar masih menggunakan  mata air konvensional  (Non PAM), ada juga yang menggunakan PAMPDAM, Pompa Air dan Sumur gali bahkan ada pula yang menggunakan pemanfaatan Air Hujan.

Tabel 21

Data Sumber Air Bersih Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis

Jumlah

(Unit )

Pemamfaat

(KK)

Kondisi

Baik/Rusak

1

Mata Air

28

1.132

Baik

2

Sumur Gali

2.311

2.879

Baik

3

Sumur Pompa

1

2000

Baik

4

Hidran Umum

 

 

 

5

PAM

 

 

 

6

Depot isi Ulang

6

552

Baik

7

Sumber lain

 

 

 

 

Pengadaan dan Pembangunan sarana Air Bersih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.3.10.Air Limbah

Jenis limbah yang terdapat di Desa Karehkel dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu limbah domestik dan limbah Non Domestik, Limbah Domestik merupakan Limbah hasil buanganRumah tangga seperti dari kegiatan mandi, cuci, dan kakus, sedangkan limbah Non Domestik adalah Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan non rumah tangga, seperti Limbah Penggilingan padi, Limbah ternak, Limbah Industri rumah tangga dan sebagainya.

 

Sistem pembuangan limbah di Desa Karehkel selain menggunakan jamban keluarga (Septictank), juga memanfaatkan sungai,dan kolampembuangan langsung ke saluran drainase yang ada, Namun kesadaran warga di Tahun 2019 ini sudah mulai terlihat dengan hampir semua warga membuang Limbah dengan membuat Septictank.

 

2.2.3.11. Energi

Pada Umumnya masyarakat Desa Karehkel, sudah hampir 100% tersambung aliran Listrik, mengingat jaringan Listrik sudah masuk kedaerah RW terpencil sekalipun, meskipun masih ada warga yang belum memasang standar Listrik dikarenakan masalah ekonomi, akan tetapi berkat rasa kekeluargaan serta kerukunan yang lekat antar keluarga, dimana keluarga yang belum bisa memasang Standar Listrik bisa menggunakan Listrik dengan menyambung dari tetangganya yang sudah pasang listrik, jadi untuk warga seluruh yang ada di Desa Karehkel sudah bisa menggunakan listrik.

 

2.1.4.12. Musim

Di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor terdapat dua musim setiap Tahunnya yaitu Musim Hujan dan Musim Kemarau, di musim hujan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bercocok tanam khusus bagi warga yang hanya mengandalkan tadah hujan untuk kegiatan bercocok tanamnya, sedangkan pada musim kemarau masyarakat lebih cenderung bertani dalam bentuk lain seperti bertani Jamur yang menggunakan kubung, ada pula yang beralih Profesi dengan kegiatan lainnya yang bisa dimanfaatkan dimusim kemarau seperti menanam palawija yang lebih tahan lama apabila kekurangan air.

2.3. Kondisi Pemerintahan Desa

2.3.1. Pembagian Wilayah Desa

2.3.1.1. Luas Wilayah Desa Karehkel

 

 

 

 

Pemukiman                 : 240 Ha

Pesawahan                  : 180 Ha

Luas Perkebunan         : 51  Ha

Pekuburan                   : Ha

Pekarangan                  : Ha

Taman                         :  Ha

Perkantoran                 : Ha

Sarana Umum Lain     :  57 Ha

Jumlah                       : 420 Ha

 

Desa Karehkel Terdiri dari: 5 Dusun, 13 Rw dan 42 RT

Dusun  I (2 RW  9 RT  ) 

Dusun  II (2 RW 7 RT  )

Dusun  III( 3 RW 8 RT )

Dusun IV (2 RW 7 RT )

Dusun  V (4 RW 11 RT)

 

2.3.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa terdiri dari:

·         Kepala Desa

·         Perangkat Desa

Perangkat Desa, terdiridari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, antara lain:

1.      Sekretariat Desa, terdiri dariSekretaris Desa membawahi Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Bendahara Desa.

2.      Pelaksana Teknis, terdiri dari:

a.             Kepala Seksi Pemerintahan,

b.            Kepala Seksi Pelayanan

c.             Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dan

d.            Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

3.      Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN

TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA KAREHKEL

BPD

IWAN S.Pd                                                  

KEPALA DESA

ODI MARWAN S.S.M.Si

SEKDES

M.WILDAN FAUZI RAHMAN

3

 

KAUR PERENCANAAN

HERNAWAN

 

 

 

KAUR KEUANGAN

 

NURFUJA ATIN KHOERIYAH

 

 

 

KASIE PEMERINTAHAN

 

 

IWAN DARMAWAN

 

 

 

 

KASIE KESEJAHTERAAN

 

 

ISKANDAR

 

 

 

KASIE PELAYANAN

 

 

 

TAQWA RIYADI

 

KAUR TATA USAHA & UMUM

IWAN SETIAWAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


HWH

                                        

KADUS I

Baedowi

 

 

KADUS III

Robi Irawan

 

 

KADUS II

Andi

 

 

KADUS IV

Ujang Martin

 

 

KADUS V

A.Sepuloh

 

 

 


                                                                                                                                                

 


2.3.3.   Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenBogor Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa.

BPD

Pasal 115

BPD mempunyai fungsi:

·            Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

·            Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

·            Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

 

Pasal 126

BPD berhak:

a.          Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

b.         Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

c.          Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APB Desa.

 

Pasal 127

Anggota BPD berhak:

a.          Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

b.         Mengajukan pertanyaan;

c.          Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

d.         Memilih dan dipilih; dan

e.          Mendapat tunjangan dari APB Desa.

 

Pasal 128

Anggota BPD wajib:

a.          Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

b.         Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c.          Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d.         Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan;

e.          Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

f.          Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;

 

Pasal 129

Anggota BPD dilarang:

a.          Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b.         Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c.          Menyalahgunakan wewenang;

d.         Melanggar sumpah/janji jabatan;

e.          Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;

f.          Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat atau DPRD. dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

g.         Sebagai pelaksana proyek desa;

h.         Menjadi pengurus partai politik;

i.           Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau

j.           Menyalahgunakan narkoba, melakukan perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.

1. Kepala Desa

Pasal 48

 

(1)      Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desadan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a.          memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.         mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 

c.          memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa; 

d.         menetapkan Peraturan Desa; 

e.          menetapkan APBD; 

f.          membina kehidupan masyarakat Desa;

g.         membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.         membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.           mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.           mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k.         mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.           memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.       mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;

n.         mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o.         melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3)                     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a.          mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b.         mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c.          menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan  penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; 

d.         mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e.          memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.    

 

(4)                     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a.          memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.         meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.          memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.         menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.          melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.          melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsidan nepotisme;

g.         menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.         menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.           mengelola keuangan dan aset Desa; 

j.           melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.         menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.           mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m.       membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n.         memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; 

o.         mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p.         memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

Pasal 49

Kepala Desa dilarang:

a.          merugikan kepentingan umum;

b.         membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;

c.          menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;

d.         melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e.          melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f.          melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.         menjadi pengurus partai politik; 

h.         menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i.           merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j.           ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 

k.         melanggar sumpah/janji jabatan; 

l.           meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

m.    menyalahgunakan narkoba, melakukan perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya.

 

 

 

 

 

 

2. Perangkat Desa

Pasal 101

Perangkat Desa terdiri atas:

a. Sekretariat Desa;

b. Pelaksana kewilayahan; dan

c. Pelaksana teknis.

 

Pasal 102

(1)                     Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

(2)                     Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.

(3)                     Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Pasal 103

(1)                     Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(2)                     Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan.

 

Pasal 104

(1)                     Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

(2)                     Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.

 

Pasal 105

(1)                     Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2)              Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.

 

Pasal 109

Perangkat Desa dilarang:

a.                Merugikan kepentingan umum;

b.               Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;

c.                Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; 

d.               Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e.                Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f.                Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.               Menjadi pengurus partai politik; 

h.               Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; 

i.                 Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j.                 Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 

k.               Melanggar sumpah/janji jabatan;

l.                 Menggunakan narkoba, melakukan perjudian dan/atau tindakan asusila lainnya; dan

m.             Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

2.4. Isu Strategis Potensi dan Masalah

Berdasarkan hasil pengkajian potensi dan masalah maupun penggalian informasi dan aspirasi dari berbagai pihak, maka dapat dijelaskan gambaran permasalahan kunci yang dihadapi berikut prioritas penanggulangan masalah serta gambaran potensi unggulan beserta prioritas rencan pengembangannya. Adapun prioritas potensi dan masalah dapat dijelaskan sebagaimana tabel dibawah ini:

2.4.1. Potensi

Potensi adalah sumber daya yang tersedia yang mungkin dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan.Hasil kajian sketsa desa, secara umum potensi yang dimiliki Desa Karehkel menggambarkan banyak potensi, namun belum tergali serta belum dimanfaatkan secara optimal.Namun demikian, berdasarkan hasil kajian potensi inibisa maksimal dan dapat digolongkan ke dalam 2 katagori yaitu:

·         Dapat maksimal bila dilakukan pendekatan, penyuluhan, pengarahan, penekanan terhadap unsur rmanusianya.

·         Dapat Maksimal bila ada Stimulus dalam bentuk Pendanaan, dan ini biasanya sering terjadi di Desa Karehkel

 

2.4.1.1. Sumber Daya Alam

 

Keberadaan sumber daya alam di Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor sangat melimpah, terutama dalam pemanfaatan tanah atau lahan pertanian,karena lahan di Desa Karehkel merupakan Lahan tanah yang sangat subur untuk pertanian, dan juga potensi di peternakan.(lembar sebaliknya)

Tabel 22

Jenis Sumber Daya Alam

 

No.

Jenis

Jumlah

/Luas

Lokasi

1

Tanah CarikDesa

 

 

2

Batu Alam/Batu Pasir

 

 

3

Hutan Negara

 

 

4

Kayu

 

 

5

Lahan Pekarangan

 

 

6

Luas Pesawahan

125 ha

 

7

Tanah Perkebunan

51 ha

 

8

Tanah Perkantoran

 

 

9

Sumber Mata Air

28

 

10

Hutan Rakyat

-

 

11

Bangunan Sekolah

 

 

12

Sungai / Selokan

 

 

13

Tanah Kuburan Umum

4 ha

 

14

Tanah Hibah Masyarakat

 

 

 

 

2.4.1.2.Sumber Daya Manusia

Ø    Umumnya masyarakat rela lahan miliknyadihibahkan tanahnya untuk digunakan sarana pembangunan seperti: Untuk Jalan, Masjid, Wakaf Kuburan, Posyandu, Dll.

Ø    Masyarakat memiliki semangat yang tinggi untuk membangun desanya dalam upaya mengatasi permasalahan.

Ø    Semangat gotong royong, khususnya di semua Dusun masih tinggi.

Ø    Tingkat kepedulian masyarakat melalui iuran/Sumbangan masih tinggi.

Ø    Banyak tersedia tenaga-tenaga teknis (Pertukangan lainnya).

Ø    Tingkat Pendidikan Masyarakat sudah mulai maju dengan terlahirnya sarjana-sarjana yang bermunculan.

Ø    Kader-kader Lembaga Kemasyarakatan terlihat lebih hidup dalam menunjang pembangunan desa Karehkel

Ø    Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Seniman, olahragawan sudah mulai Nampak dan siap untuk berkompetisi.

Tabel 23

Jumlah Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis Kelamin

Jumlah

Prosentase

(%)

 

1

 

 

Laki-laki

6219

10.82%

 

2

 

 

Perempuan

6155

-4.78%

JUMLAH

12.374

100

 

Tabel 24

Usia Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Usia

Jumlah

Prosentase

(%)

1

2

3

4

1

0-4Tahun

970

 

2

5-9Tahun

1.264

 

3

10-14 Tahun

1.279

 

4

15-19Tahun

1.028

 

5

20-24Tahun

932

 

6

25-29Tahun

1.067

 

7

30-34Tahun

1.116

 

8

35-39Tahun

868

 

9

40-44Tahun

1.180

 

10

45-49Tahun

789

 

11

50-54Tahun

807

 

12

55-59Tahun

567

 

13

60-64Tahun

456

 

14

65-69 Tahun

40

 

15

70 Tahun ke atas

10

 

JUMLAH

12.374

 

 

Tabel25

Tingkat Pendidikan Penduduk Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Tingkat Pendidikan Penduduk

Jumlah

Prosentase

(%)

1

Tidak Tamat  SD

26

 

2

Tamat SD

1.236

 

3

Tamat SLTP

1.345

 

4

Tamat SLTA

1.040

 

5

D1

 

 

6

D2

 

 

7

D3

32

 

8

S1

84

 

9

S2

5

 

10

S3

 

 

JUMLAH

4.268

 

 

Tabel26

Jenis Mata Pencaharian Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Mata Pencaharian

Jumlah

Keterangan

1

PNS Umum

44

 

2

PNS Guru

 

 

3

Guru Honor

85

 

4

TNI

1

 

5

POLRI

1

 

6

Pensiunan TNI/POLRI

15

 

7

Pensiunan PNS/Guru

 

 

8

Pensiunan BUMN

 

 

9

Karyawan Swasta

268

 

10

Buruh

956

 

11

Tukang

4

 

12

Wiraswasta

2.043

 

13

Pedagang Keliling

518

 

14

Pedagang

 

 

15

Petani

262

 

16

Peternak

8

 

17

Buruh tani

1.629

 

18

Buruh ternak

 

 

19

Sopir

 

 

20

Pengemudi Ojeg

 

 

21

Dokter

 

 

22

Ustadz

 

 

23

Bidan

 

 

24

Perawat

3

 

No

Mata Pencaharian

Jumlah

Keterangan

25

Artis/Seniman

 

 

26

Dukun/Paranormal

 

 

27

Anggota Dewan

 

 

28

Wartawan

 

 

29

Mahasiswa

 

 

30

Pelajar

2.121

 

31

Mengurus Rumah Tangga

3.568

 

32

Tidak Bekerja

1.386

 

33

Lainya

 

 

JUMLAH

7.075

 

 

2.4.1.3.         Sumber Daya Kelembagaan

Semangat masyarakat untuk aktif dalam berbagai organisasi dan kelembagaan masih sangat tinggi. Lembaga-lembaga yang ada di Desa Karehkel: Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Majelis Ulama Indonesia Desa (MUID), Karang Taruna, PKK, Linmas, BUM Desa, PSM, Gapoktan, Desa Siaga, RT/RW, Organisasi Pemuda, Organisasi Kesenian, dan lembaga-lembaga yang lainnya untuk lebih jelasnya dapat dilihat di table berikut ini:

 

Tabel 27

Kelembagaan dan Organisasi Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis Organisasi/Kelembagaan

Jumlah

Anggota/Lembaga

Lokasi

1

Badan Permusyawaratan Desa (BPD

1

 

2

LPMD/LKMD

9

 

3

MUI

1

 

4

PKK

20

 

5

Linmas

11

 

6

Karang Taruna

10

 

7

BUMDES

1

 

8

Posyandu

13

 

9

Polindes

1

 

10

RW

13

 

11

RT

42

 

12

Gapoktan

 

 

13

Kelompok Tani

13

 

14

DKM/Mesjid

13

 

No

Jenis Organisasi/Kelembagaan

Jumlah

Anggota/Lembaga

Lokasi

15

Partai Politik

 

 

16

Kelompok Senam

13

 

17

Unit Simpan Pinjam

-

 

18

Koperasi

-

 

19

Lainnya

 

 

 

 

2.4.1.4.Sarana lainnya

 

Saat ini kondisi sarana yang ada di Desa Karehkel terdiri dari Sarana Pelayanan Umum, sarana keagamaan, Sarana Pendidikan, Sarana Kesehatan, Sarana Sosial, Sarana Olahraga, saran infrastruktur jalan, sarana ekonomi dan informasi, mengenai kepemilikan sarana ini ada yang merupakan asset desa umumnya merupakan milik masyarakat serta pihak swasta serta yayasan lainnya.

 

Tabel 28

Sarana Pendidikan Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis Saran Pendidikan

Jumlah

Lokasi

1

TK

1

Karehkel

2

RA

1

Karehkel

3

PAUD

5

Karehkel

4

TKA/TPA

3

Karehkel

5

Play Grup

-

 

6

SD Negeri

4

Karehkel

7

SD Swasta

-

 

8

MI

2

Karehkel

9

SLTP Negeri

1

Karehkel

10

SLTP Swasta/Tsanawiyah

 

 

11

SLTA

2

Karehkel

12

PKBM

1

Karehkel

13

Paket A

 

 

14

Paket B

 

 

15

Paket C

 

 

16

Pondok Pesantern

26

Karehkel

17

Lainnya

 

 

JUMLAH

46

Karehkel

 

Tabel29

SaranaKeagamaan Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis 

Jumlah

Lokasi

1

Masjid Jami

14

Karehkel

2

Langgar/Mushola

42

Karehkel

3

Pondok Pesantren

26

Karehkel

4

Gereja

-

 

 

Tabel 30

Sarana Tempat Usaha Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis 

Jumlah

Lokasi

1

Konveksi

-

 

2

Bengkel

20

Karehkel

3

Kios Bensin

51

Karehkel

4

Warnet

-

 

5

Toko

150

Karehkel

6

Waserda

2

Karehkel

7

Warung

421

Karehkel

8

Penggilingan Padi

6

Karehkel

9

Pengrajin Gelasan

-

 

10

Pengrajin Makan Ringan

55

Karehkel

11

Tambal Ban

9

Karehkel

12

Cuonter Pulsa

23

Karehkel

13

Pengemudi Ojeg

415

Karehkel

14

BUMDES

1

Karehkel

15

Penjual Masakan Matang

34

Karehkel

16

Warung Sate

2

Karehkel

17

Loket pembayaran Listrik

-

 

18

Pertukanagan

6

Karehkel

19

Biro jasa

-

 

20

Penjahit

12

Karehkel

21

Lainnya

 

 

JUMLAH

523

Karehkel

 

 

Tabel 31

Sarana Olahraga Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis 

Jumlah

Lokasi

1

Lapang SepakBola

1

Bojong Tengah Rw 04

2

Lapang Bola Volly

 

 

3

Lapang Tenis Meja

1

 

4

Lapang Bulu Tangkis

6

 

JUMLAH

 

 

 

Tabel 32

KepemilikanTernak Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis 

Jumlah

Lokasi

1

Ayam Kampung

1.200

Karehkel

2

Ayam Sayur

800

Karehkel

3

Angsa

225

Karehkel

4

Domba

230

Karehkel

6

Sapi Jantan

75

Karehkel

7

Sapi Betina

80

Karehkel

8

Kelinci

25

Karehkel

9

Kerbau

22

Karehkel

10

Lainnya

 

 

 

 

Tabel 33

Jenis Kesenian dan Budaya Data Desa Karehkel Tahun 2019

 

No

Jenis 

Jumlah

Kondisi

1

Gendang rangkap & Pencak Silat

1

Aktif

 

 

 

 

JUMLAH

1

Aktif

 

2.4.2. Masalah           

Sesuai dengan pengertiannya bahwa Masalah adalah perbedaan antara yang seharusnya dengan yang sesungguhnya, hal dari kajian yang telah dilakukan dari sketsa desa, kalender musim, dan diagram kelembagaan, masalah yang dimiliki Desa Karehkel sangatlah Komplek, berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan di setiap dusun di dapati berbagi permasalahan yang sangat mendasar, permasalahan tersebuttelahmenjadi prioritas penting untuk diselesaikan dalam Program kepemimpinan Kepala Desa Karehkel saat ini, yaitu sebagai berikut:

2.4.2.1. Bidang Pemerintahan Desa

a. Penetapan dan Penegasan Batas Desa;

b. Pendataan Desa;

c. Penyusunan Tata Ruang Desa;

d. Penyelenggaraan Musyawarah Desa;

e. Pengelolaan Informasi Desa;

f. Penyelenggaraan Perencanaan Desa;

g. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;

h. Penyelenggaraan kerjasama Antar Desa;

i. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa; dan

j. Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.

 

2.4.2.2.            Bidang Pembangunan         

a.          Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;

b.         Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;

c.          Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;

d.         Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; dan

e.          Pelestarian Lingkungan Hidup.

 

2.4.2.3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a.Pembinaan lembaga kemasyarakatan;

b. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;

c.Pembinaan kerukunan umat beragama;

d.Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;

e. Pembinaan lembaga adat;

f. Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan

g. Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

 

2.4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;

b. Pelatihan teknologi tepat guna;

c. Pendidikan, Pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaran Desa; dan

d. Peningkatan Kapasitas Masyarakat.

 

2.4.2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa

a.    Penanggulangan Bencana;

b.   Keadaan Darurat; dan

c.    Keadaan Mendesak.

Berdasarkan prioritas masalah dan potensi diatas maka bisa dirumuskan isu strategis yang akan ditangani dalam pembangunan desa 6 (enam) tahun kedepan adalah: Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia melalui pemerataan fasilitas pendidikan, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan, Peningkatan kondisi lingkungan hidup, pemerataan dan peningkatan infrastruktur sarana umum (jalan desa, jaringan irigasi, jaringan telekomunikasi, sarana olahraga, dan pelayanan kesehatan dan infrastruktur yang lainnya). Hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bagi kepemimpinan Kepala Desa Karehkel  sekarang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya menuju yang lebih baik.

Posting Komentar

0 Komentar